LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri didakwa terima suap Rp 1 miliar

Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari menjalani sidang perdana dugaan suap di Pengadilan Tipikor, Bengkulu. Di didakwa menerima suap RP 1 miliar yang tersimpan di brankas rumah.

2017-10-12 18:17:00
OTT Gubernur Bengkulu
Advertisement

Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari menjalani sidang perdana dugaan suap di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, Kamis (12/10).

"Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Admiral seperti dilansir Antara.

Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan dengan nomor Dak-59/24/10/2017 atas terdakwa I Ridwan Mukti dan Terdakwa II Lily Martiani Maddari. Ada 18 halaman surat dakwaan. Di dalamnya berisi alur kejadian suap fee proyek dan peran Gubernur Bengkulu nonaktif beserta istrinya dalam pusaran kasus itu.

Advertisement

Jaksa menjelaskan, terdakwa I dan II telah menerima fee dari seorang kontraktor bernama Jhoni Wijaya lewat salah seorang penghubung bernama Rico Diansari.

"Beberapa orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rico Diansari kemudian juga mengamankan terdakwa II dan I serta menemukan sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar (saat OTT)," kata JPU KPK Haerudin.

Advertisement

Uang itu ditemukan dalam brankas yang berada di kamar terdakwa. Uang yang dimaksud merupakan uang yang sebelumnya diserahkan oleh Rico Diansari.

Ridwan dan Lily didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Usai sidang perdana Ridwan Mukti beserta Lily Martiani, pengadilan juga menggelar sidang perdana untuk terdakwa Rico Diansari.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.