LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gubernur Bali Ngaku Malu 8 Pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Korupsi Dana Hibah

Selain itu, Koster meminta aparat hukum memproses kasus ini sampai tuntas agar menjadi pelajaran ke depannya.

2021-02-16 15:49:56
Wayan Koster
Advertisement

Gubernur Bali Wayan Koster mengaku malu dengan adanya 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Buleleng, Bali, yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali, soal kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata.

"Saya jadi malu karena ada kejadian begini, tidak enak, kita minta untuk dapat itu," kata Koster, di Denpasar, Bali, Selasa (16/2).

Selain itu, Koster meminta aparat hukum memproses kasus ini sampai tuntas agar menjadi pelajaran ke depannya.

Advertisement

"Tentu saya menyayangkan itu, kita sudah bersusah payah memperjuangkan dana hibah pariwisata. Tapi dilaksanakan secara tidak wajar. Jadi, saya berharap ini diproses saja secara hukum dan (bisa) jadi pelajaran supaya kita berhati-hati mengikuti aturan dalam menggunakan dana APBD," ujarnya.

Seperti yang diberitakan, Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara membenarkan bahwa sudah ditetapkan 8 tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng, Bali.

Para tersangka 8 orang tersebut diketahui dari Dinas Pariwisata Buleleng, Bali. Mereka, berinisial MDSN, NYMAW, PTS, NYMS, IGAMA, KDW, NYMGG, PTB dan ditetapkan tersangka pada Kamis (11/2) kemarin setelah dilakukan ekspose hasil penyidikan umum.

Advertisement

"Sudah penetapannya, baru 8 tersangka Itu Dispasr semua," kata Jayalantara, saat dihubungi Jumat (12/2).

Mereka, ditetapkan menjadi tersangka karena ada bukti permulaan kasus dugaan penyelewengan bantuan dana PEN. "Ada bukti permulaan dan BAP saks sudah, bukti surat terima uang itu dan barang bukti uang kita sita," imbuhnya.

Kemudian, untuk barang bukti yang berhasil diamankan sementara Rp 337 juta dan potensi kerugian sebesar Rp656 juta. "Terindikasi sementara segitu (Rp656) Finalnya nanti, setelah saksi diperiksa semua," ujarnya.

"Kita kan pemberkasan dulu. Karena 8 tersangka ini cukup berat untuk memberkaskan mereka semua kan beda-beda perannya masing-masing. Jadi, kita pemberkasan dulu nanti disimpulkan. Intinya sudah orang-orang yang dipandang layak bertanggung jawab," ujar Jayalantara.

Baca juga:
Libatkan 15 Warga, Perangkat Desa di Bogor Ini Tilap Dana Bansos Covid-19 Rp54 Juta
Kejagung Titipkan Satu Tersangka Korupsi Asabri ke Rutan KPK
Diduga Ikut Terima Fee Proyek Jalan, Bupati Muara Enim Jadi Tersangka
Kasus Korupsi Asabri, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jadi Tersangka
MAKI Temukan Aset Rp 56 M Diduga Terkait Korupsi PT Asabri di Boyolali
BPJS Ketenagakerjaan Terseret Kasus Korupsi, KSPI Tuntut Sikap Galak Presiden Jokowi

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.