Gubernur Aceh Nonaktif Dituntut 10 Tahun Penjara
Gubernur Aceh nonaktif Dituntut 10 Tahun Penjara. Irwandi dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dianggap menerima suap Rp 1 miliar dari dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 10 tahun, pidana denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan dan terbukti melakukan tindakan korupsi ," ucap jaksa Ali Fikri saat membacakan tuntutan Irwandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Tidak hanya itu, Irwandi juga dicabut hak politiknya 5 tahun sejak terdakwa menjalani pidana. Dalam tuntutan, jaksa mencantumkan hal memberatkan yakni perbuatan Irwandi itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan meringankan yaitu terbukti membuat perdamaian di Aceh.
Irwandi dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dan terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, menurut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh.
Baca juga:
Ajudan Gubernur Aceh Nonaktif Akui Bupati Bener Meriah Meminta Bertemu Irwandi
Ekspresi Irwandi Yusuf Saat Simak Keterangan Saksi Meringankan
Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Jalani Sidang Lanjutan
Saksi Akui Transfer Rp 150 Juta ke Irwandi Yusuf Atas Permintaan Steffy Burase
Eks Bupati Bener Meriah Ungkap Keuntungan Dekat Ajudan Gubernur Aceh Irwandi
Mantan Bupati Bener Meriah Akui Ada Pemberian Uang ke Irwandi Yusuf Agar Dapat Proyek