LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Grasi Corby, Kejagung prihatin terhadap Australia

Pemerintah Australia hingga kini mempersulit upaya Kejaksaan Agung mengekstradisi buronan BLBI, Adrian Kiki.

2012-05-23 22:29:35
Grasi corby
Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku prihatin terhadap pemerintah Australia. Sebab, di saat pemerintah Indonesia memberikan warga negaranya grasi, pemerintah Australia justru masih mempersulit upaya Kejagung mengekstradisi buronan BLBI, Adrian Kiki.

"Ya istilahnya prihatin dengan pemerintah Australia, kita sudah melaksanakan aturan yang ada termasuk azas kemanusiaan. Pemerintah Australia beralasan sistem hukum yang ada di sana, sehingga semacam dipersulit gitu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (23/5).

Menurut Darmono, tidak mungkin ada timbal balik atas pemberian grasi terhadap Corby, karena sistem hukumnya secara formal berdasarkan aturan hukum Australia.

"Kita hanya mengharapkan saja. Apa yang mungkin bisa dilakukan dengan mudah ya jangan dipersulit, itu saja," kata dia.

Lebih lanjut Darmono menjelaskan, tidak ada pembicaraan mengenai kasus Corby dan Adrian Kiki antara Jaksa Agung Indonesia dengan Jaksa Agung Australia saat mendatangi Kejagung beberapa bulan lalu.

"Tidak ada membicarakan yang mengarah ke sana, saya kan juga ada di situ. Wewenang grasi kan sudah wewenang presiden. Tentu presiden punya pertimbangan tersendiri, sehingga mengabulkan (grasi)," katanya.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui permohonan grasi yang diajukan warga Australia, Schapelle Leigh Corby. Corby merupakan terpidana 20 tahun penjara dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 Kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004.

Dalam grasi tersebut, Presiden SBY atas pertimbangan Mahkamah Agung, telah menandatangani keputusan untuk mengurangi masa pidana Schapelle Corby selama lima tahun.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.