Grasi Corby bukan untuk barter
Corby diberikan grasi lima tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membantah ada keistimewaan yang diberikan kepada terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Corby. Dia juga membantah pemberian grasi itu dalam upaya barter atau penukaran dengan WNI yang tersangkut hukum dan menjadi napi di Australia.
"Siapa bilang upaya barter, tidak ada itu," tegas Amir seusai salat Jumat di Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Jumat (25/5).
Amir mengatakan, kasus Corby adalah kasus ganja, bukan heroin. Bahkan, Pemerintah Indonesia belum pernah sekali pun memberikan remisi terhadap pelaku kejahatan heroin.
"Supaya diketahui, tidak ada satu pun pelaku kejahatan heroin yang telah mendapatkan remisi dari presiden sampai saat ini. Corby kasusnya ganja," ujar dia.
Amir mengungkapkan, pejabat-pejabat di Australia telah menegaskan tanpa dibebaskannya Corby, mereka tetap memperhatikan WNI yang menjadi tahanan di negara mereka.
Amir justru menilai grasi yang diberikan kepada Ratu Mariyuana Schapelle Corby merupakan sebuah pengecualian. "Mana kala ada suatu manfaat besar yang kita harapkan, saya kira sah-sah saja kami lakukan pengecualian-pengecualian," kata Amir.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi kepada terdakwa kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Presiden memberikan Corby grasi lima tahun dari total vonis penjara selama 20 tahun karena terbukti menyelundupkan ganja seberat 4,2 kilogram ke Indonesia melalui Bandar Udara Internasional, Ngurah Rai, Bali pada 8 Oktober 2004 silam.(mdk/has)