LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gondol brankas, pekerja kontrak taman Pertamina larikan uang ratusan juta

Identitas pelaku berinisial, MJO (46) warga jalan Lengkong Kelurahan Mertasinga Cilacap. Ia telah bekerja selama 22 tahun.

2018-04-26 02:01:00
Pencurian
Advertisement

Brankas berisi uang Rp 128,8 juta di gedung PWP RU IV Cilacap jalan IR Juanda Kabupaten Cilacap raib pada Senin (23/4). Baru diketahui kemudian penggondol brankas tak lain pekerja kontrak bagian nursery/perawatan taman Pertamina RU IV Cilacap.

Identitas pelaku berinisial, MJO (46) warga jalan Lengkong Kelurahan Mertasinga Cilacap. Ia telah bekerja selama 22 tahun.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan kejadian bermula pada Senin (23/4) saat petugas koperasi PWP hendak membuka kantor. Ia terkejut mendapati laci meja dan almari ruangan dalam keadaan rusak. Setelah memeriksa, didapati uang tunai Rp 9 juta di dalam laci dan brankas berisi uang tunai Rp 128,8 juta sudah raib.

Advertisement

Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku yakni MJO (46). Hasil pemeriksaan, pelaku berhasil masuk ke dalam ruangan sebab posisi kunci masih menggantung di pintu.

"Pelaku awalnya mengambil uang Rp 9 juta dengan cara mencongkel laci meja," kata Djoko saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Rabu (25/4).

Pelaku yang sudah mengetahui situasi dan kondisi di lokasi, kemudian mengambil brankas berisikan uang Rp 128,8 juta. Ia mencongkel pintu almari dan keluar melalui pintu semula.

Advertisement

"Brankas kemudian dibawa keluar dari lokasi dengan menggunakan mobil kantor sehingga tidak menimbulkan kecurigaan satpam," imbuh Djoko.

Usai terbongkar identitas pelaku, polisi berhasil menyita satu buah brankas dalam keadaan rusak. Selain itu, satu unit sepeda motor Yamaha X ride warna hitam serta uang tunai Rp 106.578.700.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Baca juga:
Sejoli kepergok curi helm di sekolah
Komplotan remaja incar motor jemaah di masjid buat beli Miras
19 Laptop untuk UNBK SMP PGRI Batu Ceper digondol maling
Dua pelaku pembobol kantor di Pamulang tewas ditembak
Petani nekat nyambi jadi pencuri spesialis bobol bagasi motor

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.