LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Golkar sentil KPK: Setnov belum diperiksa kok jadi tersangka lagi

Partai Golkar akan melakukan rapat internal untuk membahas penetapan Setnov sebagai tersangka lagi.

2017-11-10 19:02:00
Setnov tersangka
Advertisement

Wasekjen Partai Golkar Dave Laksono mempertanyakan keputusan KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Sebab, kata Dave, Setnov dijadikan tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu.

"Karena kan ketum kan belum pernah diperiksa juga, kok tiba-tiba main dinyatakan tersangka lagi," kata Dave saat dihubungi, Jumat (10/11).

Partai Golkar akan melakukan rapat internal untuk membahas penetapan Setnov sebagai tersangka lagi. Tak hanya itu, Dave menyebut partainya akan menanyakan langkah hukum yang akan diambil tim kuasa hukum pasca penetapan tersebut.

"Supaya kita mendapat penjelasan dari tim hukum Pak Ketum tentang langkah-langkah selanjutnya seperti apa, karena kita kan enggak mau gegabah dan juga melihat ini penetapan ini berdasarkan apa?" tandasnya.

Dihubungi terpisah, mantan Korbid Polhukam Partai Golkar Yorrys Raweyai mengaku tak kaget Setnov kembali ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya anggap biasa saja. Kenapa memang? apa yang luar biasa?," tukas Yorrys.

Seperti diketahui, KPK resmi mengumumkan status tersangka Setnov dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK memiliki bukti yang relevan atas penetapan status tersangka terhadap Setya Novanto.

"Setelah proses penyelidikan kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik melakukan gelar perkara akhir Oktober. KPK menerbitkan SPDP 31 Oktober atas nama tersangka SN," kata Saut.

Menurutnya, Setya Novanto selaku anggota DPR bersama-sama dengan Anang Sudiharjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto, diduga menguntungkan orang lain, korporasi karena jabatan atau kewenangan.(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.