Golkar akan pecat Budi Supriyanto jika sudah jadi terdakwa
Golkar siap beri bantuan hukum pada Budi jika diminta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi V Fraksi DPR, Budi Supriyanto (BSU) menjadi tersangka baru dalam kasus suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Menanggapi itu, Politisi Golkar, Firman Soebagyo, mengatakan fraksi Golkar akan membantu upaya hukum untuk Budi jika diperlukan.
"Suatu saat mereka minta bantuan hukum ya biasanya kita siapkan. Kalau ada bantuan hukum sendiri ya kita tidak siapkan," kata Firman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3).
Saat ini Fraksi Golkar, kata dia, belum mengambil keputusan terkait status Budi sebagai kader Golkar. Pemecatan baru dilakukan ketika Budi sudah terbukti bersalah di pengadilan.
"Kalau sudah terdakwa sudah dipecat. Biasanya ada penggantian," tandas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar DPR RI Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka baru dalam kasus suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. KPK memiliki cukup bukti untuk menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Penyidik KPK sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BSU anggota DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di KPK, Jakarta (2/3).
Dalam kasus ini, Yuyuk menyebut Budi mendapatkan hadiah atau janji berupa suap dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir agar perusahaan itu mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk tahun anggaran 2016.
Akibat perbuatannya, BSU melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada kasus tersebut, KPK baru menetapkan empat tersangka. Empat tersangka tersebut yaitu, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, termasuk Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU).(mdk/rnd)