Giliran Paskah Suzetta diperiksa untuk kasus Miranda
Ada tiga saksi yang diperiksa hari ini dalam kasus cek pelawat dengan tersangka Miranda Goeltom.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus cek pelawat dalam pemilihan deputi gubernur senior BI Miranda Swaray Goeltom. Hari ini giliran politisi Golkar Muhammad Paskah Suzetta yang dipanggil.
Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, Kamis (19/4), KPK memang akan memfokuskan pemeriksaan terhadap seluruh saksi untuk kasus cek pelawat dengan tersangka Miranda Goeltom.
Selain Paskah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ali Sadikin, sopir Hamka Yandhu, mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang juga menjadi terpidana dalam kasus ini.
Satu lagi saksi yang dipanggil adalah Ngatiran, seorang office boy PT Wahana Esa Sembada, tempat Ali Malangjudo, pihak yang memberikan cek kepada anggota DPR. Ari merupakan anak buah Nunun Nurbaetie.
Hingga pukul 09.45 WIB, Paskah belum muncul di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Sejak awal pekan ini, KPK telah memanggil para mantan anggota DPR yang telah menjadi terpidana dalam kasus cek pelawat seperti Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Udju Juhaeri, Endin AJ Soefihara, dan Agus Condro.(mdk/bal)