Gibran Awasi Pembayaran THR Swasta: Jangan Sampai ada yang Dicicil
Hingga saat ini, lanjut Gibran, belum ada perusahaan swasta yang mengajukan penundaan pembayaran THR.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta perusahaan atau instansi swasta agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Tak hanya itu, pembayaran juga harus dilakukan secara cash. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023.
"Yang jelas kita monitor yang perusahaan perusahaan swasta. Yang pasti, kita pastikan pemberian THR tepat waktu dan tidak ada yang dicicil," ujar Gibran, Rabu (5/4).
Hingga saat ini, lanjut Gibran, belum ada perusahaan swasta yang mengajukan penundaan pembayaran THR. Pemkot Solo juga akan membuka posko pengaduan bagi buruh yang dirugikan.
"Biasanya langsung mengadu kalau ada yang tidak terima full atau terlambat," katanya.
Kementerian Ketenagakerjaan memang sudah mengumumkan jika pembayaran THR Lebaran 2023 di perusahaan swasta harus dibayarkan paling lambat seminggu sebelum perayaan Idul Fitri 1444 H. Artinya, THR karyawan swasta akan cair paling lambat sekitar tanggal 14 hingga 15 April 2023 mendatang.
Adapun besaran THR yang berhak didapat pekerja berbeda-beda, tergantung lama masa kerjanya. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Jika ada perusahaan atau pengusaha yang tidak memberikan THR sesuai dengan aturan yang ada siap-siap mendapatkan sanksi, mulai dari teguran sampai pembekuan izin usaha.
(mdk/ray)