Gerindra tuding kasus suap Kalapas Sukamiskin akibat Kemenkum HAM abai
Gerindra tuding kasus suap Kalapas Sukamiskin akibat Kemenkum HAM abai. Menurut Desmond, penyebab utama dari kasus ini bukan hanya masalah sistem. Tetapi juga diakibatkan oleh mental para penjaga Lapas yang kurang baik.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai kasus suap melibatkan kepala lembaga pemasyarakatan bukan hanya terjadi saat Kemenkum HAM dipimpin Yasonna Hamonangan Laoly. Menurut dia, kasus suap seperti menyeret Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, juga terjadi saat Kemenkum HAM dipimpin Amir Syamsuddin.
"Tidak menyelesaikan masalah karena sebelum Menkum HAM sekarang juga terjadi kan di zaman Amir Syamsudfin di zaman siapa, ya Patrialis," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7).
Menurut Desmond, penyebab utama dari kasus ini bukan hanya masalah sistem. Tetapi juga diakibatkan oleh mental para penjaga Lapas yang kurang baik.
"Ya ini masalah mental orang di dalamnya. Mental orangnya mental Lapas, pengawasan Lapas kan semuanya di situ," ungkapnya.
Meski begitu, politisi Partai Gerindra ini menambahkan, mekanisme pengawasan Lapas perlu diperbarui. Karena penjaga pimpinan Lapas yang menerima suap dari tahanan, kata dia, bisa menjadi cerminan yang sangat buruk.
"Ini kan. Cermin buruk Lapas yang ada di republik ini. Berarti ada perdagangan Lapas ada keuntungan yang dinikmati oleh penjaga Lapas. Apa ini sepengetahuan kementerian atau tidak? kok berulang-ulang berarti abai kementeriannya," ucapnya.
Seperti diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka suap. Selain Wahid, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penangan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).
Keempat tersangka dibagi menjadi dua peran. Yakni sebagai pihak pemberi dan penerima.
"WH sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan sejak Maret 2018. Dan HND sebagai staf WH," beber Saut.
Kemudian, dua tersangka lainnya berperan yakni sebagai pemberi. "Sedangkan, diduga sebagai pemberi yakni FD, narapidana kasus korupsi dan AR narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping FD," ungkapnya.
Baca juga:
Napi korupsi simpan uang ratusan juta untuk belanja di koperasi Lapas Sukamiskin
OTT Kalapas Sukamiskin, Menkum HAM bilang 'Benar-benar memalukan, saya stres'
Kalapas Sukamiskin kena OTT, Menkum HAM copot Kakanwil Jabar
Dinilai tak berwenang OTT Kalapas Sukamiskin, KPK tegaskan bekerja sesuai UU
Menkum HAM: Lapas Sukamiskin itu sangat menggoda
Menkumham kaji sel eksklusif untuk koruptor
KPK: Kepatuhan pejabat Kemenkumham lapor harta kekayaan sangat rendah