LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gerebek Rumah Warga Kutai Kartanegara, Polisi Temukan 12 Kg Sabu

Ditreskoba Polda Kalimantan Timur menggerebek gudang narkoba di dalam rumah warga Anggana, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dua belas kilogram sabu disita. Dari pengungkapan itu, dua warga Kutai Kartanegara jadi tersangka.

2019-02-04 01:04:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Ditreskoba Polda Kalimantan Timur menggerebek gudang narkoba di dalam rumah warga Anggana, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dua belas kilogram sabu disita. Dari pengungkapan itu, dua warga Kutai Kartanegara jadi tersangka.

Keterangan diperoleh, penggerebekan dilakukan Selasa (29/1) sekira pukul 15.30 WITA. Polisi lebih dulu mengendus adanya gudang penyimpanan sabu di salah satu rumah warga Anggana.

Petugas melakukan perjalanan hingga 2 jam melalui jalur sungai ke lokasi, menuju rumah yang dikabarkan menjadi gudang narkoba, di daerah Jalan Tanjung Berukang, Sepatin, Anggana, sekaligus melakukan pemantauan.

Advertisement

"Jadi, tim opsnal Subdit I Ditreskoba Polda Kaltim, melakukan pengecekan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (3/2).

Setelah memastikan rumah itu diduga kuat menjadi gudang penyimpanan sabu, tim opsnal Subdit Ditreskoba Polda Kaltim menangkap dua orang di dalam rumah, bernama Solikin (33) dan Syamsul (37).

"Solikin ini sebagai pemilik (sabu) dan Syamsul sebagai kurir," ujar Dedi.

Advertisement

"Dari hasil interogasi kepada Solikin, dia lantas menunjukkan gudang sabu itu, ada di dalam rumahnya," tambah Dedi.

Di dalam rumah itu, ditemukan 12 bungkus plastik berisi sabu, dengan berat keseluruhan 12 kilogram. Selain itu, Polri juga menyita 2 telepon selular Solikin, tas beserta 2 kantong plastik pembungkus sabu.

Kedua tersangka, kini meringkuk di penjara Polda Kalimantan Timur di Balikpapan. Keduanya dijerat dengan Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka beserta barang bukti, sudah diamankan, untuk dilakukan pengembangan," demikian Dedi.

Baca juga:
Edarkan Sabu di Kutai, Pemuda Asal Samarinda Diciduk Saat Tunggu Pembeli
Penjelasan Pengacara Soal Pernikahan Richard Muljadi di Luar Penjara
Foto Pernikahan Richard Muljadi Beredar, Ini Kata Kajari Jaksel
Pasok Narkotika untuk Polisi, Pasutri di Medan Diadili
BNN Temukan Narkoba Jenis Baru, Efeknya 5 Kali Lebih Kuat dari Pil Ekstasi Biasa

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.