LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gerebek Rumah di Lumajang, Polisi Sita Petasan Berdaya Ledak Tinggi

Tim Cobra Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menggerebek dua rumah yang menjadi tempat produksi petasan di Desa Curahpetung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

2019-05-26 23:00:00
Petasan
Advertisement

Tim Cobra Kepolisian Resor (Polres) Lumajang menggerebek dua rumah yang menjadi tempat produksi petasan di Desa Curahpetung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Dua orang ditangkap di masing-masing rumahnya karena membuat petasan tanpa seizin pihak berwajib, dan keduanya ditangkap saat memproduksi petasan berbagai jenis ukuran," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang, Minggu (26/5).

Dua orang pembuat petasan yang ditangkap yakni Imam Rudianto (23) dan Mohammad Wahid (25), keduanya warga Dusun Curahlengkong, Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.

Advertisement

"Di rumah pelaku, kami menemukan banyak sekali petasan buatan rumahan beserta bahan bakunya. Bahkan, ada yang berukuran besar dengan daya ledak yang tinggi," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa petasan tersebut terlihat sepele. Namun sangat membahayakan masyarakat sehingga Tim Cobra Polres Lumajang bersama jajaran polsek akan merazia produsen petasan di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang.

"Saya tidak ingin ada kasus jatuhnya korban akibat petasan di Lumajang, apalagi bahan bakunya dari mesiu yang bisa diproduksi menjadi bahan peledak," katanya.

Advertisement

Arsal menjelaskan bahwa banyak orang yang menjadi korban akibat petasan, sehingga pihaknya melakukan razia dan penggerebekan secara intensif di sejumlah tempat pembuatan petasan untuk meminimalkan korban insiden ledakan petasan di Kota Pisang.

"Barang bukti yang diamankan di dua rumah produksi petasan pelaku, yakni 309 petasan dari berbagai ukuran dan 22 bungkus bahan baku pembuatan petasan, seperti sumbu dan mesiu (bubuk petasan)," katanya.

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lumajang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Dikutip dari Antara.

Baca juga:
Budi Tewas Saat Meracik Petasan, 2 Orang Lainnya Terluka Bakar
Dua Mobil Berisi Petasan Meledak di Sukabumi, Suara Ledakan Seperti Bom
Pabrik Kembang Api Meledak di Kolombia, 4 Orang Tewas.
Empat Orang Tewas Akibat Pabrik Kembang Api di Kolombia Meledak
Tak Ingin Kantor Dipindah, PNS BKKM Makassar Ledakkan Petasan Besar
Polisi Sebut Ada Lubang 15 Cm Hasil Ledakan di Senayan Saat Debat Capres

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.