Gerebek Bengkel, Polisi Temukan 79 Kg Ganja Dalam Ban Mobil
Lima pengedar ganja lintas kota dan provinsi ditangkap unit Reskrim Polsek Ciputat, Tangerang Selatan. Polisi menggerebek sebuah bengkel, dan menemukan barang bukti 79 kilogram ganja kering yang disembunyikan dalam ban mobil.
Lima pengedar ganja lintas kota dan provinsi ditangkap unit Reskrim Polsek Ciputat, Tangerang Selatan. Polisi menggerebek sebuah bengkel, dan menemukan barang bukti 79 kilogram ganja kering yang disembunyikan dalam ban mobil.
"Kami amankan satu pelaku berinisial EP (25) yang kami dapati satu bungkus ganja seberat 1 kilogram. Pelaku kemudian mengaku memiliki ganja kering lainnya di kontrakan wilayah Pamulang," kata Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, Senin (10/2).
EP kemudian mengoceh, dan menceritakan asal muasal ganja kering yang dia peroleh itu berasal dari Sukabumi. Atas informasi itu, Jajaran Reskrim Polsek Ciputat pun mengarah ke Kota Sukabumi, untuk melakukan penggerebekan.
"Kita menemukan sebuah bengkel yang dicurigai digunakan sebagai gudang penyimpanan yang akhirnya kita gerebek," kata dia.
Saat penggerebekan itu, polisi mengamankan empat tersangka lain, yakni DIM, US, BM dan NAF.
"Selain itu juga ditemukan 79 kilogram yang disimpan di dalam ban mobil," tutur Ferdy.
Atas penangkapan itu, kini kelima pengedar terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka kita sangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 jo 111 Undang-Undang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
13 Tersangka Diringkus Terkait Ganja Sintetis, 1 Masih DPO
Kamar Apartemen di Surabaya Dijadikan Tempat Produksi Ganja Sintetis
Kirim 39 Kg Ganja dari Aceh, 2 Kurir Dihukum 18 Tahun Penjara
Wapres Tanggapi Usul PKS Soal Ekspor Ganja: Enggak Mungkinlah, Kita Larang!
Bisnis Pengiriman 100 Kg Ganja, Tiga Napi Jaringan Narkotika Dipindah Lapas
100 Kg Ganja Asal Aceh Disembunyikan dalam Boks Kue