Geledah sejumlah lokasi, KPK sita catatan keuangan terkait suap RAPBD 2018 Jambi
KPK juga telah menggeledah tiga tempat yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, kediaman pribadi Plt Kadis PUPR, Arfan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan kediaman pribadi Plt Sekda Erwan Malik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus suap pembahasan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) tahun anggaran 2018 oleh DPRD Jambi. Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung.
"Siang ini dilakukan penggeledahan di 3 lokasi di Jambi, yaitu kantor DPRD Jambi, Kantor Gubernur Jambi, Kantor Setda Provinsi Jambi. Kegiatan dilakukan sejak jam 13:30 WIB dan saat ini masih berlangsung," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (1/12).
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah tiga tempat yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, kediaman pribadi Plt Kadis PUPR, Arfan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan kediaman pribadi Plt Sekda Erwan Malik.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Febri mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan catatan keuangan dan pembahasan anggaran.
"Untuk penggeledahan kemarin, penyidik menyita dokumen terkait anggaran dan catatan-catatan keuangan," tukasnya.
Dalam kasus ini, KPK di Jakarta telah menahan empat tersangka, yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Sedangkan dari pihak legislatif yang telah ditahan dan diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN.
Dalam perkara tersebut KPK sebelumnya telah mengamankan total uang dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada, Selasa (28/11) itu sebesar Rp 4,7 miliar. Diduga uang suap diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.(mdk/fik)