Geledah rumah & kantor mantan Bupati Konawe Utara, KPK sita beberapa dokumen
Geledah rumah & kantor mantan Bupati Konawe Utara, KPK sita beberapa dokumen. Pengeledahan dilakukan sejak Senin (2/10) hingga Selasa (3/10). KPK menyita beberapa barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah dan kantor tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dan juga penerima suap eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 yaitu mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW). Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pengeledahan dilakukan sejak Senin (2/10) hingga Selasa (3/10).
"Penggeledahan dilakukan sejak kemarin hingga hari ini. Sudah satu lokasi kemarin di rumah yang bersangkutan dan kemudian hari ini di kantor," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Dari pengeledahan tersebut KPK menyita beberapa barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menuturkan, penyidik masih terus melakukan penelusuran di lapangan.
"Disita sejumlah dokumen terkait dengan perkara yang kita dalami, soal korupsinya dan juga tentang informasi-informasi administratif lain yang ada disana," ungkap
"Ini juga salah satu hal kenapa beberapa hal lebih rinci belum bisa kita share karena proses penyidikan masih berjalan dan tim masih di sana. informasi lebih lanjut akan kita informasikan, sampaikan lebih lanjut," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Aswad sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dan suap di Kota Konawe. Tindakannya tersebut kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, berindikasi merugikan negara mencapai Rp 2,7 triliun.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke Penyidikan dan menetapkan ASW sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Dari perbuatannya tersebut Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/noe)