LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Geledah Rumah Azis Syamsuddin dan Ruang Kerja di DPR, Penyidik KPK Bawa 7 Koper

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua tempat terkait kasus suap upaya menghentikan penyidikan terhadap Wali Kota Tanjungbalai. Dua lokasi itu adalah ruangan kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan rumah dinasnya.

2021-04-28 23:09:17
Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai
Advertisement

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua tempat terkait kasus suap upaya menghentikan penyidikan terhadap Wali Kota Tanjungbalai. Dua lokasi itu adalah ruangan kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan rumah dinasnya.

Dari gedung DPR, penggeledahan berakhir sekitar pukul 22.20 WIB, Rabu (28/4). Total ada lima koper yang digunakan penyidik untuk mengangkut barang-barang yang disita dari ruangan kerja politikus Golkar itu di lantai 4 Gedung Nusantara III.

Tak satupun penyidik yang mau memberi keterangan barang-barang apa yang disita dari ruangan Azis.

Advertisement

Sementara di lokasi kedua, penggeledahan dilakukan di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya Kavling C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan.

©2021 Merdeka.com/nur habibie

Advertisement

Di lokasi ini, penggeledahan berlangsung selama hampir dua jam yang berakhir sekitar pukul 21.47 WIB. Ada dua koper yang diangkut penyidik usai penggeledahan dilakukan.

Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebelumnya diungkap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai pihak yang memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Syahrial berasal dari Partai Golkar, satu partai dengan Azis.

KPK telah menetapkan Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai. Dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yakni terkait suap jual beli jabatan.

Uang sebesar Rp 1,3 miliar diterima penyidik Robin dan Maskur melalui transfer dan tunai. Syahrial diketahui telah mentransfer sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia teman dari penyidik Robin.

Baca juga:
Hampir Dua Jam Penyidik KPK Geledah Rumah Dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Geledah Ruang Kerja Azis Syamsuddin, KPK Tegaskan Tak Pandang Bulu Bertindak
MKD Pastikan Tak Intervensi Kerja KPK saat Geledah Ruangan Azis Syamsuddin
KPK Juga Geledah Rumah Dinas dan Pribadi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin
Geledah Ruang Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, KPK Kumpulkan Bukti Perkara
KPK Geledah Ruang Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.