Geledah PT Jhonlin Baratama Tak Temukan Hasil, KPK Duga Bukti Sudah Dihilangkan
Ali mewanti, kepada siapa pun pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti dengan sengaja, maka sama saja membantu praktik rasuah. Pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi proses penyidikan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, adanya penggeledahan pada Kantor PT Jhonlin Baratama yang berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu. Tidak hanya satu titik, KPK juga menggeledah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
"Iya benar digeledah, hari ini, ini terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu)," jelas Ali saat dikonfirmasi, Jumat (9/4.
Ali menambahkan, hasil penggeledahan berbuah nihil. Ali menyebut, penyidik tidak menemukan dugaan barang bukti yang dicari karena diduga telah lebih dulu dihilangkan.
"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.
Ali mewanti, kepada siapa pun pihak yang mencoba menghilangkan barang bukti dengan sengaja, maka sama saja membantu praktik rasuah. Pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang merintangi proses penyidikan.
"KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," Ali memungkasi.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Sebut Kasus Suap Pajak Terdiri dari 3 Klaster
Geledah Bank Panin, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Pajak Kemenkeu
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Ditjen Pajak Kemenkeu
IKPI Bongkar Celah Kasus Suap Pajak yang Masih Saja Terjadi
Kasus Ditjen Pajak Kemenkeu, KPK Geledah PT Jhonlin Baratama di Kalsel
Diduga Terlibat Suap Pajak, Tiga Anggota IKPI Terancam Diberhentikan