LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Geledah Mobil Tidak Bertuan, Polisi di Palembang Temukan Benih Lobster Rp11 miliar

Polisi menemukan 70.407 benih lobster senilai Rp11 miliar di sebuah mobil minibus tidak bertuan bernomor polisi BG 2815 YK.

2021-08-20 20:02:49
Penyelundupan Lobster
Advertisement

Polisi menemukan 70.407 benih lobster senilai Rp11 miliar di sebuah mobil minibus tidak bertuan bernomor polisi BG 2815 YK. Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, peristiwa penemuan tersebut bermula saat polisi mendapatkan laporan dari warga setempat yang curiga dengan mobil merek Daihatsu Xenia berwarna silver yang terparkir di Jalan PMD Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame.

Lalu dari laporan tersebut satuan reserse kriminal (Satreskrim) ke lokasi untuk memeriksa mobil yang dicurigai itu.

"Sebelum diperiksa mobil diawasi terlebih dahulu, dengan harapan pemiliknya datang (mengambil mobil)," kata Irvan, Jumat (20/8). Dikutip dari Antara.

Advertisement

Setelah hampir semalaman petugas mengawasi mobil namun pemilik yang diharapkan tak kunjung datang sampai akhirnya petugas menggeledah mobil tersebut.

Petugas mendapati dalam mobil itu menyimpan 13 kotak yang berisikan 70.407 benih lobster yang penggunaannya diatur undang-undang.

"Lalu mobil dan ribuan lobster itu diamankan menjadi barang bukti ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut, diduga benih ini dijualbelikan," ujarnya.

Advertisement

Menurutnya, setelah diperiksa lebih lanjut ribuan benih lobster tersebut terdiri dari jenis lobster mutiara sebanyak 7.623 ekor dan 62.784 lobster pasir. Semuanya dikemas dalam kantong plastik dan tersimpan rapi di 13 kotak besar.

Masing-masing untuk benih lobster Mutiara bernilai jual sekitar Rp200 ribu per ekor, total mencapai Rp1,5 miliar lebih, sementara benih lobster jenis pasir sebanyak 62.784 ekor, berkisar harga Rp150 ribu per ekor dengan total nilai Rp9,4 miliar lebih.

"Total kerugian negara mencapai Rp11 miliar," ungkapnya.

Merujuk pada aturan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 7, berisi tentang pengaturan penangkaran pengeluaran BBL harus berukuran di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram.

Pemilik benih lobster ini melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

"Kini kami masih mengejar pelakunya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pengawas Data dan Informasi Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang Erik Ariyanto, mengatakan, benih lobster tersebut diyakini berasal dari Provinsi Lampung.

Lalu nantinya seluruh benih lobster tersebut akan dikembalikan ke habitatnya aslinya tersebut. Mengingat bibit lobster rentan mati.

"Segera nantinya kita lepasliarkan ke habitatnya," tandasnya.

Baca juga:
Tiga Orang di Riau Coba Selundupkan 65 Ribu Benih Lobster Bernilai Rp12 Miliar
Dua Remaja di Bengkulu Coba Selundupkan 769 Ekor Baby Lobster
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Benih Lobster di Bengkulu
Polisi Bongkar Dugaan Penyelundupan 61.938 Benih Lobster di Muara Angke
Polisi Gagalkan Jual-Beli Benih Lobster Senilai Rp1 miliar di Lampung
225.664 Ekor Benih Lobster Senilai Rp33,8 M Gagal Diselundupkan ke Malaysia

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.