LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Geledah Dinas PU Malang, KPK sita uang tunai Rp 305 juta dan dokumen

Tim secara serentak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lingkungan Pemkab Malang, Rabu (10/10) kemarin, di antara Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM), Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

2018-10-11 10:22:08
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai Rp 305 juta dalam penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang. Uang tersebut diduga terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Malang, Rendra Kresna.

"Dari kantor Bina Marga disita Rp 305 juta dan lokasi lainnya disita dokumen dan barang bukti elektronik," ungkap juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Rabu (11/10) malam.

Tim secara serentak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lingkungan Pemkab Malang, Rabu (10/10) kemarin, di antara Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM), Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Advertisement

Febri tidak menyebut secara rinci kaitan uang tersebut, namun dipastikan berkaitan dengan kasus yang sedang disediki. KPK juga menggeledah beberapa rumah pejabat dinas terkait.

"Tim juga melakukan pengggeledahan di tiga lokasi rumah PNS di Kabupaten Malang," tegasnya.

Sementara itu, Rabu (10/10) KPK memeriksa Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) selama sekitar 9 jam dan pukul 20.00 WIB meninggalkan lokasi. Namun tengah malam, KPK menggeledah rumah pribadi Kepala DPUBM, Romdhoni di Jalan Bunga Merak Kota Malang. Dalam penggeledahan KPK mengajak Irianto, Kepala Bidang Pembangunan/Peningkatan DPUBM.

Advertisement

KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011. Bupati Malang Rendra Kresna disangka menerima gratifikasi sebesar Rp 600 juta dari nilai DAK sekitar Rp 71 miliar.

Romdhoni sendiri saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Cipta Karya, sedangkan Dinas Bina Marga dijabat oleh Moch.Anwar. Namun hingga saat ini belum diketahui status Romdhoni.

Sementara Bupati Rendra dalam keterangannya mengaku telah ditetapkan tersangka setelah membaca surat penggeledahan di rumah dinasnya.

Baca juga:
KPK geledah 3 kantor Pemerintah Kabupaten Malang
Jadi tersangka gratifikasi, Rendra mundur dari NasDem dan ogah diberi bantuan hukum
Bupati Malang Rendra Kresna akui ditetapkan KPK sebagai tersangka
Fokus menghadapi kasus di KPK, Bupati Malang mundur dari Ketua DPW NasDem Jatim

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.