LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gelar Profesor Pemilik Mobil B 1 RI Diduga Aba-Abal

Penyidik menyerahkan Ijazah tersebut pada Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk diperiksa lebih lanjut.

2019-11-05 16:38:30
Pelantikan Jokowi-Maruf Amin
Advertisement

Kasus mobil berpelat B 1 RI yang menghalangi kendaraan tamu negara di Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu terus diusut. IL, pemilik mobil dijerat pasal pemalsuan identitas atas gelar profesor yang sempat ia akui.

"Dari Kemenristekdikti menerangkan bahwa tidak ditemukan dalam database perihal gelar Profesor dan Doktor untuk atas nama saudara IL dan diakui oleh saudara IL bahwa gelar didapat diberikan secara lisan dari University Of Berkley Michigan America," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, di Polda Metro Jaya, Senin (5/11).

Hal itu didapati penyidik setelah melakukan penyelidikan di Jalan Raya Kp Setu Bintara, Kota Bekasi yaitu di kediaman milik IL, dan ditemukan beberapa ijazah perguruan tinggi dalam dan luar negeri. Penyidik menyerahkan Ijazah tersebut pada Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk diperiksa lebih lanjut.

Advertisement

Sementara itu, dua buah parang yang ditemukan di dalam mobil pelaku IL diakui oleh pelaku merupakan milik pribadi dan merupakan barang turun temurun peninggalan raja-raja di pulau buru.

"Saudara IL mengaku parang diwariskan oleh ayahnya kepada dia, sebagai raja di pulau buru akan tetapi legalitas bahwa saudara IL sebagai raja sampai saat ini tidak ada," katanya.

Atas kepemilikan senjata tajam itu, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. IL juga dikenakan Pasal 263 dan Pasal 266 atas pemalsuan identitas.

Advertisement

©2019 Merdeka.com

Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan dua pria mencurigakan yang kedapatan membawa senjata tajam di Hotel Raffles, Jalan Prof DR Satrio, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersebut berinisial IL dan HS.

"Jadi kendaraan mereka ini yakni Nissan Terra warna putih terparkir di lobby hotel. Kendaraan ini menghalangi lintasan tamu negara," ujar Argo kepada merdeka.com, Minggu (20/10).

Baca juga:
Polisi Ungkap Kasus Mobil Berisi Sajam yang Halangi Tamu Negara
Miliki Parang, Pemilik Mobil Nissan yang Ngaku Profesor Juga Diperiksa Gelarnya
VIDEO: Polisi Dalami Mobil Berisi Senjata Tajam saat Pelantikan Jokowi
Halangi Tamu Negara, Ini Penampakan Mobil B 1 RI yang Berisi Parang
Mobilnya Menghalangi Tamu Negara, Dua Pria Bawa Senjata Tajam Diamankan Polisi
Bukalapak dan Tokopedia Tegaskan Larang Penjualan Kunai

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.