Gelar kepahlawanan dinilai sebatas formalitas
"Setiap orang bisa menentukan sendiri siapa itu pahlawan," kata Peneliti FIB UI, Lily Tjahjandari.
Pemberian gelar pahlawan oleh negara pada seorang tokoh dinilai dapat memunculkan polemik. Ini terjadi lantaran pemberian gelar itu menjadi alat legitimasi bagi negara untuk semakin menajamkan daya cengkeramnya.
Namun demikian, terdapat pendapat lain yang menyebut pemberian gelar itu merupakan sebuah kewajaran. Bahkan, pemberian gelar pahlawan diperlukan sebagai formalitas untuk menyebut seseorang sebagai pahlawan.
"Kalau konteksnya negara mengambil alih, itu adalah hal formal. Itu merupakan sesuatu yang wajar, karena untuk kenegaraan, butuh sebuah formalitas," ujar Peneliti FIB UI, Lily Tjahjandari, dalam diskusi bertajuk 'Kepahlawanan Dulu dan Kini: Sebuah Refleksi Peringatan Hari Pahlawan' yang digelar Forum Proklamasi di Newseum, Jl Veteran I, Jakarta, Senin (12/11).
Namun demikian, Lily mengatakan, setiap orang berhak memberikan gelar kepahlawanan pada orang atau pihak tertentu. Tentu, menurut dia, hal itu merujuk pada bagaimana peran seseorang yang dapat memberikan manfaat bagi orang banyak.
"Tidak selalu terpaut dengan wacana besar pemerintah saja dalam menetapkan siapa pahlawan itu. Setiap orang bisa menentukan sendiri siapa itu pahlawan," kata Lily.
Hal serupa juga disampaikan oleh anggota MPR, Maruf Cahyono. Menurut dia, makna pahlawan tidak dapat dimasukkan dalam konteks waktu.
"Pemaknaan terhadap pahlawan sesungguhnya tidak hanya terpaut dengan masa lalu, yang berkelindan dengan pengorbanan jiwa dan raga," terang Maruf.
Lebih lanjut, Maruf menuturkan, hal itu terkait dengan semangat kepahlawanan yang harus diambil untuk menghadapi konteks kekinian. "Yang harus kita ambil adalah semangatnya, daya juangnya, yang itu bisa diimplementasikan pada kehidupan kekinian," pungkasnya.(mdk/did)