LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gelapkan Pajak Rp 700 Juta, Direktur PT APM Ditahan

Gelapkan Pajak Rp 700 Juta, Direktur PT APM Ditahan. Jenderal Pajak bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Penahanan dilakukan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, sekitar pukul 16.00 WIB.

2018-12-10 20:33:21
Pajak
Advertisement

Kejaksaan Tinggi Riau menahan pengusaha berinisial Zu (70) atas dugaan perkara pajak. Pria itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan pajak Rp 700 juta.

"Tersangka pernah diimbau untuk tax amnesty atau pengampunan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun, tersangka tidak mengakui pajak yang harus dibayarnya hingga jumlahnya pun semakin banyak," ujar Kepala Seksi Penuntutan Pidsus Kejati Riau, Lexi Patarani, Senin (10/12).

Zu ditahan saat penyerahan tahap II dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Penahanan dilakukan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, sekitar pukul 16.00 WIB.

Advertisement

"Tersangka Zu ditahan dalam perkara penggelapan pajak. Perbuatan dilakukan sekitar tahun 2012 dan 2013 lalu," kata Lexi.

Zu merupakan Direktur PT APM yang berlokasi di Kecamatan Marpoyan Damai. Perusahaan itu bergerak di bidang perbaikan kendaraan atau alat berat di Riau dan Padang, Sumatera Barat.

Dijelaskan Lexi, tersangka tidak menyetor Pajak Penghasilan (PPn) sebesar 10 persen ke kas negara dan melaporkan PPn palsu untuk menutupi pajak yang harus dibayarkan. "Tersangka tidak sampaikan data SPT secara benar," kata Lexi.

Advertisement

Akibat penggelapan pajak yang dilakukan, negara mengalami kerugian sebesar Rp700 juta. Tersangka dijerat Pasal 39 ayat 1 huruf 1 UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca juga:
Kemenperin Usul Turunkan Pajak Pertambahan Nilai Industri Daur Ulang
Sri Mulyani: Penerimaan Perpajakan Tembus Rp 1.301 Triliun Hingga November 2018
Pengusaha Mau Sampaikan Komplain ke Menteri Sri Mulyani, Ini Caranya
Pajak Bandara Kualanamu Naik, Domestik jadi Rp 100.000 Internasional Rp 230.000
Investasi Rp 100 Miliar di KEK Bakal Dapat Tax Holiday
Penghapusan Pajak Kapal Yacht Genjot Pendapatan Negara

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.