LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gelapkan barang bukti, Kasatreskrim Polres Wonogiri dicopot

Diduga terlibat kasus penggelapan dan menilap barang bukti senilai Rp 2,5 miliar, AKP SGY dicopot.

2012-04-30 11:07:35
Kasus korupsi
Advertisement

Diduga terlibat kasus penggelapan dan menilap barang bukti senilai Rp 2,5 miliar, Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Wonogiri AKP SGY dicopot dari jabatannya. SGY digantikan oleh AKP Sukirmanto yang sebelumnya merupakan perwira di Polda Jateng.

Informasi yang dihimpun merdeka.com dari sumber yang dipercaya di Polda Jateng menyatakan selain AKP SGY, ada tiga polisi yang bertugas di Eks Karasidenan Solo yang diduga terlibat penggelapan barang bukti. Nilai barang bukti yang diduga ditilap tersebut disebut-sebut mencapai Rp 2,5 miliar.

Keempat aparat penegak hukum tersebut terdiri atas dua perwira dan dua bintara. Mereka masing-masing perwira di Polres Wonogiri AKP SGY, perwira di Polres Klaten AKP SGN serta dua bintara, Aiptu SP dan Aiptu HA.

Polres Wonogiri sendiri pada Jumat (20/4) lalu telah menggelar sidang disiplin terhadap AKP SGY secara tertutup. Sidang yang dipimpin Wakapolres Wonogiri, Kompol H Maulud itu berlangsung di Ruang Pusat Pengendalian Komando Operasi Mapolres Wonogiri.

Ada tiga putusan pada sidang yaitu pertama, AKP SGY terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan yang tergolong tindakan tercela. Kemudian kedua, yang bersangkutan dialihkan ke jabatan lain dan ketiga AKP SGY diminta meminta maaf kepada korban sekaligus pemilik barang bukti yang bernama Koeswijanto.

Kepala Sumber Daya Manusia (Kabagsumda) Polres Wonogiri, Kompol Suparso saat dihubungi merdeka.com menyatakan terkait serah terima jabatan (sertijab) tinggal menunggu waktu.

"Surat dari Polda (Jateng) sudah kami terima. Waktu sertijab menunggu waktu luang dari Kapolres, nanti diberitahu," ujarnya.

Sebelumnya Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika di sela-sela meninjau pelaksanaan ujian nasional (UN) tingkat SLTP beberapa waktu lalu menegaskan, penggantian Kasatreskrim merupakan kewenangan Polda Jateng.

"Kasus yang menjerat SGY terjadi pada 2007 saat itu yang bersangkutan sedang menjabat sebagai Wakasatreskrim Poltabes Solo. Jadi bukan di Wonogiri. Di Wonogiri dia kerjanya bagus," jelas Ni Ketut.

(mdk/war)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.