Gelap Mata karena Dituduh Curi Sapi, Pria di Maros Bacok Imam Masjid hingga Meninggal
Kepolisian Resor Maros bersama Kepolisian Sektor Camba menangkap seorang pria berinisial AR (42) di Desa Baji Pamai, Kecamatan Cenrana. Dia diringkus seusai membacok tetangganya yang merupakan imam masjid, H Haya.
Kepolisian Resor Maros bersama Kepolisian Sektor Camba menangkap seorang pria berinisial AR (42) di Desa Baji Pamai, Kecamatan Cenrana. Dia diringkus seusai membacok tetangganya yang merupakan imam masjid, H Haya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maros Inspektur Satu Slamet mengatakan AR ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan seusai membacok imam masjid yang juga tetangganya. Slamet menyebut akibat penganiayaan tersebut, H Haya meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia akibat luka parah dialami akibat disabet parang," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/3).
Slamet menjelaskan motif AR tega membunuh tetangganya karena sakit hati dituding mencuri sapi oleh korban. "Pelaku ini sakit hati karena dituduh telah mencuri sapi di desa. Mereka memang sering berselisih paham meski bertetangga," tuturnya.
Pembunuhan ini berawal saat korban sedang berkebun menanam kacang di belakang rumahnya. Pada saat itu, tanpa basa-basi pelaku langsung datang dan membacoknya dengan sebilah parang.
"Pelaku membabi-buta memarangi korban hingga tewas di tempat," tuturnya.
Slamet menambahkan akibat tebasan parang, korban meninggal dunia dengan luka terbuka di wajah dan tangannya. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sebilah parang sebagai barang bukti.
"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutupnya.