Geger buku "Nasihat untuk SBY"
Adnan Buyung dinilai sebagai orang tidak peragu. "Dia kritis dan tegas," kata Akbar.
Adnan Buyung Nasution kembali membuat geger. Kali ini dia menulis buku "Nasihat untuk SBY".
Buku itu membuat merah telinga para politikus dari Demokrat. Ada yang menyebut Buyung tidak beretika, ada pula yang menanggapi dengan santai.
Buku itu mengungkap semua pengalaman dia saat menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dari tahun 2007-2009.
Buyung sadar, bukunya itu akan menuai kontroversi. Mengacu pada Pasal 6 Ayat (1) UU Dewan Pertimbangan Presiden Nomor 19 Tahun 2006, yang berbunyi: Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.
Buyung mengaku tahu ketentuan hukum tersebut. Tetapi ia mengabaikannya. Justru ia mempertanyakan. "Apakah segalanya itu serba rahasia sehingga masyarakat tidak tahu apa tugas dan tanggung jawab Wantimpres." tulis Buyung dalam pengantar bukunya.
Itulah Buyung. Dia tidak mau dihalang-halangi oleh ketentuan hukum jika bertentangan dengan hati nuraninya.
"Memang itu memperlihatkan sikap Bang Buyung yang sangat kritis dan juga orang yang tidak ragu untuk menyampaikan pendapat, saya kira orang seperti ini sangat kita butuhkan," kata politikus senior Partai Golkar Akbar Tandjung.
Menurut Akbar, sikap itu sudah tergambar jelas sejak Buyung ikut terjun dalam pelbagai aksi menuntut demokrasi. Sejak muda, Buyung tergabung pada angkatan 66 dan sikap kritis itu berlanjut hingga masa kepemimpinan Presiden Soeharto.
Idealisme tersemat begitu mendalam bagi Buyung, tak heran jika dia sering mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sesuai. Bahkan, Pak Harto tak lepas dari kritiknya meski semula dia adalah pendukung pemerintahan Orde Baru.
"Ketika dia melihat pemerintahan Orde Baru juga menyimpang dari idealisme yang ada pada beliau, dia pun juga tidak ragu-ragu untuk mengkritik," tandasnya.
Pengacara Todung Mulya Lubis juga berpikir sama. Menurut dia, Buyung memiliki sejarah politik dengan berbagai warna. Tak hanya sebagai pengacara, Buyung kerap memberi inspirasi melalui pemikiran kritisnya.
"Kami mungkin tidak bisa dan samai posisi Bang Buyung dengan segala macam keterkejutan kami dengan sikap dan pendapat Adnan Buyung Nasution," kata Todung.
Melalui sikap kritis dan tulisannya itu, Buyung memberikan banyak kontribusi sejarah Indonesia. Ketika mengucapkan kalimatnya, Buyung merupakan sosok yang sulit dibungkam dan berbicara apa adanya.
"Pasca turun dari LBH, dia tetap saja tidak bisa diam. Saya pribadi beberapa kali secara terbuka tidak setuju pendapat Buyung soal tim-tim," ungkapnya.
Buyung juga tidak ragu membela kelompok-kelompok minoritas agar mendapatkan tempat di Indonesia. Pasalnya, mereka memiliki hak luas untuk hidup berdampingan di negara yang menganut asas pluralitas.
Jauh sebelum meluncurkan bukunya, lanjut Todung, Buyung mengaku pernah mengagumi sosok Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sayang, kekagumannya luntur karena dianggap tidak mampu membuat dirinya terkesima melalui program-program dan kebijakan yang bersinggungan dengan kepentingan rakyat.
"Buyung kecewa atas SBY yang tidak mampu berbuat apa-apa. Banyak program-program dan kebijakan tidak dilaksanakan demi kepentingan rakyat," kata dia.
Serupa dengan Todung, Wakil Pemimpin Umum KOMPAS, St Sularto melihat terbitnya buku ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral. Melalui bukunya itu, Adnan Buyung Nasution ingin memberikan pertanggung jawaban kepada rakyat selama menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Menurut Sularto, pengalaman Buyung selama 2 tahun sebagai Wantimpres menjadi pekerjaan yang tidak memuaskan. Tidak ada jalur komunikasi untuk dapat bertemu presiden secara langsung.
"Oleh karena itu, Adnan Buyung Nasution memberikan terobosan dengan bergerilya lewat Menseskab dan Mensesneg atau di sela acara kenegaraan," beber dia.
Melalui buku itu pula, Buyung berani mendobrak pantangan yang tidak boleh dilanggar oleh Wantimpres. Ketentuan hukum itu adalah Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang tentang Wantimpres.
Sularto mendukung penuh diterbitkannya buku berjudul "Nasihat untuk SBY" itu. Lewat buku itu pula Buyung bercerita pahit getirnya hubungan birokratis antara wantimpres den presiden.
"Jangan sampai Dewan Pertimbangan ini jadi DPA yang nasihat tidak didengarkan pada masa Orde Baru," kata dia.
Pakar komunikasi, Effendi Gazali menyatakan, jika SBY tidak setuju dengan terbitnya buku tersebut, presiden bisa melakukan tindakan hukum terhadap Buyung, atau bisa menerbitkan buku lainnya untuk mengimbangi.
"Jika SBY tak setuju, dia harus membuat buku-buku lain yang tentunya bisa menyanggah isi buku ini," ujar Effendi.