Gedung Utama yang Terbakar di Kejaksaan Agung Termasuk Bangunan Heritage
Kebakaran terjadi di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Sabtu (22/8/2020) malam. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiono menjelaskan, Gedung yang dilalap api adalah Gedung Utama. Dia menyebut bangunan tersebut sebagai heritage atau warisan budaya.
Kebakaran terjadi di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Sabtu (22/8/2020) malam. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiono menjelaskan, Gedung yang dilalap api adalah Gedung Utama. Dia menyebut bangunan tersebut sebagai heritage atau warisan budaya.
"Gedung Utama heritage jadi tidak boleh direnovasi atau tidak boleh dibongkar," kata Hari saat diwawancarai KompasTV, Sabtu (22/8).
Hari menjelaskan, Api melalap hampir seluruh bangunan di Gedung Utama. Dia mendata beberapa lantai yang hangus di antaranya di lantai 3 hingga 6.
"Sementara ini dilaporkan gedung lantai 6, lantai 5 bidang pembinaan dan kepegawaian. Kemudian lantai 3 dan lantai 4 bidang intelejen," kata dia.
Hari memastikan berkas-berkas yang terbakar pun masih ada cadangannya.
"Tidak ada masalah terkait dengan data-data yang tersimpan di gedung itu kami mempunyai basis data, kami punya cadangan data seandainya nanti data-data kepegawaian itu ada yang terbakar katakan lah kami masih punya cadangan data," papar dia.
Hari juga kembali menegaskan bahwa tidak ada satupun berkas perkara yang hangus terbakar.
"Tidak ada (berkas perkara yang tersimpan di gedung itu. Dokumen perkara ada di Gedung Bundar di Jampidsus dan di Jampidum di belakang," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)