LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gaya Hotman Paris di Ruang Sidang saat Bela Jenderal Bintang Dua Terjerat Narkoba

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memang dikenal sebagai lawyer ciri khasnya yang nyentrik.

2023-03-16 15:42:36
Hot Issue
Advertisement

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memang dikenal sebagai lawyer ciri khasnya yang nyentrik. Dengan gaya khasnya itu pun hadir di tengah-tengah persidangan kasus narkoba jenis sabu-sabu di ruang sidang PN Jakarta Barat.

Sosok Hotman Paris pun dengan gaya mewahnya juga tetap masih jelas terlihat meskipun sudah duduk di ruang sidang. Seperti sejumlah cincin mahal di jari-jari kedua tangannya dan sepatu yang serba berkelip-kelip di tiap langkahnya.

Hal tersebut pun tergambar pada saat proses sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli psikologi forensik yang dihadirkan dirinya. Saat dirinya hendak mengajukan pertanyaan.

Advertisement

"Apakah jawaban ahli berubah kalau dikasih data yang lengkap," tanya Hotman kepada Reza sambil menjulurkan tangannya seraya memamerkan kekayaannya.

Meskipun Hotman berpenampilan glamor di ruang sidang. Namun dirinya juga tetap serius untuk membela kliennya yang merupakan jenderal bintang dua itu.

Advertisement

Instagram @hotmanparisofficial ©2023 Merdeka.com

Hotman pun melanjutkan pertanyaannya ke Reza dengan membahas ikhwal perintah akan agar sabu-sabu yang hendak di jual ke Linda untuk segera di tarik.

"Kalau dikatakan gini gimana, tanggal 28 Desember 2022 Jendral mengatakan 'musnahkan, tarik' kenapa si kapolres dan si Arif masih menjual, kalau gitu Arif si pelakunya, alihkan tanggung jawab ke Arif, apakah jawaban seperti itu masuk di akal," tanyanya Hotma dengan nada yang tinggi.

Instagram @hotmanparisofficial ©2023 Merdeka.com

Kala itu, Reza menjawab bahwasanya bisa jadi ada lebih dari dari satu orang yang melakukan tindak kejahatan tindak pidana narkoba. Namun boleh jadi, menurut Reza para pelaku juga memiliki misi yang berbeda.

"Dari ilustrasi yang disampaikan oleh PH saya membayangkan ada lebih dari satu orang berarti minimal ada dua orang yang boleh jadi memiliki misi satu dan dua kejahatan yang berbeda satu sama lain," jawab Reza

Seperti diketahui, Teddy Minahasa didakwakan bersama-sama dengan bawahannya Dody Prawiranegara menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Sabu yang diperjualbelikan itu disebut berasal dari barang bukti kasus narkoba yang disisihkan lalu diganti dengan tawas.

Teddy cs pun didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.