Gatot bersaksi korupsi bansos, hakim sapa 'Selamat datang di Medan'
Di dalam ruang sidang, Gatot sempat cipika-cipiki dengan terdakwa Eddy Syofian.
Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujonugroho, dihadirkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/5). Terpidana kasus penyuapan hakim PTUN Medan ini didatangkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk jadi saksi dalam perkara korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut.
Gatot tiba di gedung PN Medan sekitar pukul 15.30 WIB. Dia dikawal sejumlah pria. Mereka menumpang Toyota Kijang Innova hitam.
Setelah turun dari mobil, Gatot yang mengenakan batik putih cokelat tetap melempar senyum khasnya. Dia kemudian dibawa ke ruang Cakra Utama PN Medan yang sering menjadi tempat sidang perkara Tipikor.
Gatot masuk tanpa memberi keterangan kepada wartawan. Di dalam ruang sidang, Gatot sempat cipika-cipiki dengan terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut TA 2012-2013 Eddy Syofian. Gatot hadir sebagai saksi untuk terdakwa Eddy. Selain Eddy, Gatot juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani Kejagung ini.
Setelah bertemu Eddy, Gatot mendekati istrinya Sutiyas Handayani sudah menunggu di bangku terdepan. Setelah bersalaman, Gatot pun duduk di sebelahnya.
Tak lama berselang, sidang dibuka. Lalu, Gatot maju ke kursi saksi bersama tiga saksi lainnya. Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim Marsuddin Nainggolan sempat menyapanya. "Selamat datang di Medan," ucapnya.