LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gara-gara tukar sabu dengan garam inggris, Retno nekat habisi Ali

Atas perbuatannya, pemuda itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

2015-04-27 19:03:17
Pembunuhan
Advertisement

Gara-gara tukar sabu dengan garam inggris, Retno nekat habisi Ali

Retno Ardiansyah alias Retno (22) terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Atas perbuatannya, pemuda itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Hukuman terhadap Retno dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nursyam di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (27/4). Pemuda itu dinyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP karena menghabisi Ali Sajiman alias Jono di sekitar Jalan Cemara, Percut Sei Tuan, pada Sabtu (27/9/2014).

"Terdakwa Retno Ardiansyah alias Retno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata Nursyam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menguraikan peristiwa pembunuhan itu berawal dari kedatangan Ali ke Jalan Pancing 1 Medan, tak jauh dari rumah Retno. Dia kemudian meminta uang kepada terdakwa untuk membeli sabu-sabu untuk dipakai bersama-sama. Ketika itu Retno setuju dan memberikan Rp 40.000.

Di tengah perjalanan, Ali membeli sabu-sabu seharga Rp 50.000 dari pamannya. Dia dan Retno pun mengisap sabu-sabu itu di rumah Ali.

Retno langsung terbatuk-batuk setelah mengisap sabu-sabu yang dibeli. Dia pun menuduh Ali telah menukar narkotika itu dengan garam inggris.

Merasa tertipu, Retno yang terbakar emosi dan langsung berencana membunuh Ali. Aksinya diawali dengan meminta diantarkan pulang.

Setibanya di depan rumah, Retno meminta Ali menunggu. Dia mengambil sebilah pisau dari rumah dan menyelipkannya di pinggang sebelah kanan.

Dari rumah Retno, mereka kemudian pergi lagi mengendarai sepeda motor Suzuki FU BK 2335 SO milik Ali. Sekitar pukul 01.00 WIB, tepat di tanah kosong Jalan Cemara, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Retno menyuruh Ali untuk menghentikan sepeda motornya. Dia lalu mencabut pisau dari pinggang, kemudian menikam perut korban.

Retno kemudian mengambil dompet berisi STNK dari 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki FU BK 2335 SO dari kantong celana Ali. Sejurus kemudian dia pergi meninggalkan Ali yang bersimbah darah. Jasad korban ditemukan warga pada pagi hari. Dia dikenali dari tato kupu-kupu di tubuhnya.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adek Merry Siregar meminta agar Retno dihukum 20 tahun penjara.

Menyikapi putusan hakim, Retno menyatakan pikir-pikir. JPU juga menyampaikan sikap serupa.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.