LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gara-gara ponsel rusak, 3 pemuda di Ogan Ilir bunuh teman sendiri

Dari keterangan tersangka, pembunuhan itu berlatar belakang sakit hati. Awalnya, korban tak sengaja merusak HP tersangka AM. Tersangka AM pun meminta korban memperbaikinya.

2018-01-31 03:00:00
Pembunuhan
Advertisement

Hanya gara-gara handphone rusak, tiga pemuda di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, nekat membunuh temannya sendiri, Ahmad Sadikin (15). Mayat korban ditemukan terapung dengan kondisi membusuk di Sungai Ogan, Desa Muara Kuang, Ogan Ilir, Sabtu (27/1).

Ketiga pelaku berinisial AN (22), AM (18), dan. TF (20). Semuanya telah diringkus polisi dalam persembunyiannya di beberapa lokasi, Senin (29/1) malam. Tersangka AM harus ditembak di kaki kirinya karena berusaha melawan petugas dengan cara mengayunkan celurit.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Gazali Ahmad mengungkapkan, penangkapan tiga tersangka karena menemukan fakta bahwa korban tewas dibunuh. Sejumlah saksi dan barang bukti diperiksa untuk mengungkap pelakunya.

Advertisement

"Ya, tiga pelakunya sudah diringkus tadi malam. Mereka berusaha kabur meninggalkan desanya," ungkap Gazali, Selasa (30/1).

Dari keterangan tersangka, pembunuhan itu berlatar belakang sakit hati. Awalnya, korban tak sengaja merusak HP tersangka AM. Tersangka AM pun meminta korban memperbaikinya.

Kesal dengan penolakan korban, tersangka AM merencanakan pembunuhan dan mengajak dua pelaku lain. Mereka mendatangi korban dan langsung menghabisi nyawanya dengan tombak kayu.
Setelah tewas, mayat korban dibuang ke sungai. Sementara ketiga pelaku kabur sambil membawa sepeda motor korban jenis Kawasaki Ninja.

Advertisement

"Modusnya karena sakit hati, tersangka kesal korban enggan memperbaiki HP yang dirusaknya," ujarnya.

Untuk melengkapi penyidikan, petugas menyita barang bukti, diantaranya tombak kayu yang digunakan membunuh korban. Ketiga tersangka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Ketiga tersangka sudah kita tahan dan masih dalam pemeriksaan," tandasnya.

Baca juga:
Rekonstruksi, pembunuh karyawati BPR di Boyolali jalani 36 adegan
Polisi rekonstruksi pembunuhan karyawati BPR Karanganyar
Getok kepala istri, kakek 80 tahun kesal lantaran tak dikasih makan
Kasus pembunuhan Karyawati BPR, remaja kalah judi dan hasil rampok diberi ke pacar
Pembunuh karyawan BPR di Boyolali masih satu komplek dengan korban

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.