Gara-gara omongan kasar, 2 saudara sepupu bunuh rekan bisnis
"Sakit hati pak. Kami datang baik-baik untuk ngurus bisnis, malah kami diomongin kasar," kata Masawi.
Hanya gara-gara omongan kasar, dua saudara sepupu, Syaiful (29) dan Masawi (20), nekat menghabisi nyawa rekan bisnisnya sendiri, Alfian (30). Satu minggu buron, kedua pelaku akhirnya diringkus polisi saat istirahat di rumah.
Kedua pelaku yang tinggal serumah di Jalan Suwa, RT 37, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, itu mengaku kejadiannya bermula saat mereka mendatangi rumah korban di Jalan Nusa Indah, Lorong Teratai II, Palembang, dengan maksud membahas bisnis mereka, yakni rental mobil molen, Kamis (24/9) dini hari.
Entah diketahui penyebabnya, mereka terlibat adu mulut hingga korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada kedua pelaku. Tersinggung dengan ucapan itu, para pelaku memaksa korban keluar dari rumah dan mengajak duel.
Tak enak hati berkelahi di depan rumah, mereka akhirnya pergi ke sebuah tempat, di Jalan Sumpah Pemuda persisnya di depan Momea Futsal Palembang. Di sanalah terjadi perkelahian sengit satu lawan dua.
Kalah jumlah, korban tak bisa berbuat banyak. Kedua pelaku membabi buta menghujani korban dengan pisau. Korban tewas di tempat dengan mengenaskan.
"Sakit hati pak. Kami datang baik-baik untuk ngurus bisnis, malah kami diomongin kasar," ungkap tersangka Masawi di Mapolsek Ilir Barat I Palembang, Jumat (2/10).
Usai kejadian, kedua pelaku melarikan diri ke luar Palembang. Merasa aman, keduanya kembali ke rumah. Keberadaan mereka terpantau polisi sehingga berhasil diringkus saat istirahat beberapa jam baru tiba di rumah.
"Walaupun kami ditangkap, kami puas pak bunuh dia. Dia itu rekan bisnis kami, tapi mau enaknya sendiri," kata dia.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang AKP God Parlasro Sinaga menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya, Kamis (1/9) sore. Keduanya menduga, polisi sudah menutup kasus pembunuhan tersebut.
"Pembunuhan itu motifnya adanya ketersinggungan kedua tersangka. Kita amankan dua bilah pisau yang digunakan menusuk korban," kata dia.
"Kita kenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," tutupnya.
Baca juga:
Dibakar api cemburu, suami-suami ini nekat gorok leher istri
Polisi tangkap pembunuh Rido di Bekasi, pelakunya sadis
Pelaku pembunuhan Rido diduga aniaya warga lain hingga kritis
Rido tewas misterius di samping motornya, terdapat luka bacokan
Cekcok soal sengketa tanah, Arif nekat habisi nyawa tetangganya