LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gara-Gara Narkoba, Pemain Sinetron Preman Pensiun Kembali Berurusan dengan Polisi

Penangkapan Zulfikar bermula saat anggota Satnarkoba Polretabes Bandung mengamankan tersangka berinisial AA yang berperan sebagai kurir. Setelah diinterogasi, AA mengaku sudah mengantarkan narkoba kepada Zulfikar.

2020-08-28 12:17:37
Kasus Narkoba
Advertisement

Pemain sinetron Preman Pensiun, Zulfikar atau yang dikenal dengan Jamal ditangkap jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung. Penangkapan ini merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya ia terlibat kasus serupa dan baru keluar dari tempat rehabilitasi.

Penangkapan Zulfikar bermula saat anggota Satnarkoba Polretabes Bandung mengamankan tersangka berinisial AA yang berperan sebagai kurir. Setelah diinterogasi, AA mengaku sudah mengantarkan narkoba kepada Zulfikar.

Polisi menindaklanjuti keterangan AA dengan mendatangi kosan Zulfikar di Jalan Cisaranten, Kota Bandung, hingga didapati alat hisap sabu. Hasil tes urin menunjukan positif methamphetamine (sabu).

Advertisement

"Pada hari kamis 27 Agustus tim satnarkoba Polrestabes Bandung melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial AA dan Z, yang mana modusnya dengan cara menempel antara pembeli dan penjual," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, Jumat (28/8).

"Penjual itu menaruh di suatu tempat kemudian diambil oleh pembeli, tapi penjualnya (inisial DD) lari sehingga sekarang (masuk) DPO (Daftar Pencarian Orang)," ia melanjutkan ditemani Kasat Narkoba, AKBP Irfan Nurmansyah.

Advertisement

Diketahui, pada Zulfikar pada Juli tahun lalu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Bogor dan baru keluar pada Maret lalu.

Pada kasusnya kali ini, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum. Permintaan penangguhan untuk rehabilitasi nantinya akan bergantung pada keputusan hakim di pengadilan.

Zulfikar dan sang kurir dijerat pasal pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun. Barang bukti yang disita di antaranya dua ponsel, satu bungkus sabu 0,38 gram dan bong kaca.

"Yang penting kita sebagai penyidik menyimpulkan fakta yang ada, nanti terserah dari hakim yang memutuskan, ini kami masih dilakukan pengembangan oleh satnarkoba," ucap dia.

Di tempat yang sama, Jamal menyebut ada banyak hal yang membuatnya kembali menggunakan narkoba. Salah satu di antaranya adalah kebingungan karena sepi job. Ia keluar dari tempat rehabilitasi saat pandemi Covid-19 terjadi.

"Pertama saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga, umumnya pada masyarakat, jangan sampai mengalami apa yang saya alami, memang agak berat ketika baru keluar rehab situasi sedang lock down, dan memang pekerjaan dan lainnya sedang sulit bagi saya, terakhir kemarin saya tergoda untuk memakai lagi, itu yang pertama kemudian saya berujung di sini," pungkasnya.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.