Ganja 1,6 kilogram milik calon sarjana di Makassar dimusnahkan
Al Zadik sudah enam bulan memakai ganja. Dia gagal wisuda lantaran ditangkap usai membeli ganja dari Medan.
BNNP Sulsel memusnahkan 3,6 kilogram ganja kering dengan cara dibakar, Rabu (21/6). 1,6 kg dari ganja tersebut milik mahasiswa Muhammad Al Zadik (22), warga Jalan Manggala 1, Makassar.
"Harusnya saya sudah diwisuda tapi tidak jadi karena ditangkap. Saya tidak bisnis ganja, hanya pemakai sejak enam bulan terakhir sebelum tertangkap. Biasanya saya pesan ganja langsung dari Medan," tutur Muhammad Al Zadik yang ditemui sebelum pemusnahan ganja, Rabu (21/6).
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Ustim Pangarian mengatakan, Muhammad Al Zadik ditangkap tertangkap setelah pihaknya menerima informasi adanya paket ganja yang akan dikirim melalui PT Pos hendak masuk ke Makassar.
"Kita kemudian melakukan control delivery kerja sama dengan pihak PT Pos. Paket ganja yang dalam keterangan barangnya disebut paket teh hijau saat dimasukkan ke PT Pos itu dialamatkan di Jalan Manggala 1 kita ikuti dan akhirnya ketahuan Muhammad Al Zadik selaku penerima ganja tersebut," ujar Ustim.
BNNP masih mengejar rekan Muhammad Al Zadik berinisial FN. Dia ini adalah pemesan ganja langsung ke Medan yang kemudian dibeli Muhammad Al Zadik.
"Muhammad Al Zadik sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun," ujar Ustim.(mdk/cob)