LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ganggu pelayanan masyarakat, PNS dilarang ambil cuti pascalebaran

Cuti yang didapat PNS tahun ini dirasa cukup panjang. Ini terhitung mulai dari tanggal 1 Juli hingga 10 Juli 2016.

2016-06-25 16:40:00
PNS
Advertisement

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi menginstruksikan para pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengambil cuti pascalebaran nanti. Kondisi ini tentu bakal mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Yuddy, bila masih ditemukan PNS mengambil cuti pascalebaran akan dipastikan mendapat sanksi. "Sanksinya itu mulai dari moral, catatan tersendiri seperti jabatan akan tidak dinaikan, justru diturunkan kemudian tunjangan jabatan juga terancam," terang Yuddy Chrisnandi, di sela melakukan sidak Posko Terpadu di Terminal 2 Bandara Juanda, Sabtu (25/6).

Cuti yang didapat PNS tahun ini dirasa Yuddy cukup panjang. Ini terhitung mulai dari tanggal 1 Juli hingga 10 Juli 2016. Sehingga saat selama libur cuti bersama dipastikan pekerjaan, pelayanan masyarakat akan menumpuk.

"Tanggal 11 Juli, hari pertama masuk dipastikan akan banyak masyarakat mengurus surat mulai dari KTP, SIM, Paspor, BPJS, imigrasi, perizinan," ujarnya.

Permintaan larangan ambil cuti pascalebaran itu, juga sudah disampaikan Kementerian PAN RB kepada bagian kepegawaian. Kebijakan ini juga diterapkan kepada Bupati hingga Gubernur.

"Kecuali, petugas yang saat lebaran tidak libur dan masih bertugas. Maka, selesai lebaran boleh mengambil cuti. Karena, itu sebagai penggantinya," tandas dia.(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.