LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gamawan mengaku terima Rp 50 juta honor jadi pembicara di 5 provinsi

Gamawan mengaku terima Rp 50 juta honor jadi pembicara di 5 provinsi. Dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, dua terdakwa atas kasus ini, Gamawan disebut menerima sejumlah uang yakni USD 450 juta dan Rp 50 juta. Gamawan sendiri berulang kali membantah ada uang yang mampir ke kantung pribadinya.

2017-03-16 22:13:48
E-KTP
Advertisement

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengklarifikasi perihal penerimaan uang Rp 50 juta yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Gamawan mengaku menerima uang Rp 50 juta namun dia mengaku uang tersebut merupakan upah diperolehnya saat menjadi pembicara di beberapa provinsi sebagai menteri.

"Itu (Rp 50 juta) honor saya sebagai menteri menjadi pembicara. Sejamnya kan Rp 5 juta, hitung saja dua jam saya sudah Rp 10 juta. Itu di beberapa provinsi," ujar Gamawan menanggapi pertanyaan jaksa penuntut umum KPK di persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

Dia juga menampik pertanyaan jaksa yang mengatakan Gamawan meminta Sugiharto membantu salah satu anggota DPR, meski tidak disebutkan oleh jaksa siapa anggota DPR tersebut dan permintaannya.

Gamawan menjelaskan, bahwa ada asosiasi yang bekerjasama dengan kementerian dalam negeri yang akan menggelar seminar nasional dan Gamawan didapuk sebagai pembicara.

"Bukan, jadi ada asosiasi desa meminta saya untuk menjadi pembicara dalam seminar nasional," tukasnya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, dua terdakwa atas kasus ini, Gamawan disebut menerima sejumlah uang yakni USD 450 juta dan Rp 50 juta.

Gamawan sendiri berulang kali membantah ada uang yang mampir ke kantung pribadinya. Dia bersumpah dikutuk seluruh masyarakat Indonesia jika memang terbukti menikmati hasil korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Baca juga:
Andi Narogong disebut garap proyek Rp 600 M, ini jawaban Mabes Polri
Setnov pesan ke terdakwa kasus e-KTP kalau ditanya bilang tak kenal
Dilaporkan ke MKD karena berbohong soal e-KTP, ini kata Setnov
KPK ancam pidanakan Gamawan Fauzi jika beri keterangan palsu
KPK diminta tak tebang pilih usut kasus e-KTP
Rapat bareng Setya Novanto, Ical akui bahas e-KTP
Ical: Jangan berpikir Golkar ada Munaslub!

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.