Gamawan Fauzi akui pernah ketemu Akom dan Irman di restoran Korea
Gamawan Fauzi akui pernah ketemu Akom dan Irman di restoran Korea. Basir pun mencecar pertemuan tersebut membicarakan soal proyek e-KTP. Namun Gamawan mengelak hal tersebut. Gamawan pun menjelaskan pertemuan dengan Akom hanya membicarakan keluhannya dalam Partai Golkar.
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku pernah mengadakan pertemuan dengan Mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) dan mantan Dirjen Dukcapil, Irman di restoran Korea, kawasan Widya Candra, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut terjadi sekitar tahun 2015.
Hal tersebut terungkap ketika Jaksa Penunut Umum, Abdul Basir mencecar Gamawan Fauzi terkait pertemuannya dengan beberapa orang.
"Pernah bertemu dengan Akom sama Irman?" tanya JPU KPK, Basir kepada Gamawan dalam persidangan dengan terdakwa Andi Narogong di ruang sidang pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
"Pernah. Saya diajak makan restoran Korea di belakang Widya Chandra. Sekitar awal 2014 atau 2015. Saya Irman dan Akom," jawab Gamawan.
Kemudian, Basir pun mencecar pertemuan tersebut membicarakan soal proyek e-KTP. Namun Gamawan mengelak hal tersebut. Gamawan pun menjelaskan pertemuan dengan Akom hanya membicarakan keluhannya dalam Partai Golkar.
"Enggak ada dia kan bukan komisi II. Dia sampaikan keluhan di partai. Mungkin saya dianggap orang Mendagri yang dekat dengan Presiden," kata Gamawan.
Lalu, Basir tidak puas dengan jawaban Gamawan dan mencecar kembali mengapa dalam pertemuan tersebut terdapat Irman. Dia pun tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya enggak tahu, mungkin dia kenal juga sama Irman," jawab Gamawan.
Nama Akom disebut menerima kucuran dana proyek e-KTP terbongkar saat sidang vonis dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dalam sidang pembacaan vonis, hakim juga menyebut dua nama anggota DPR Ade Komarudin dan Miryam S Haryani terbukti menikmati uang kompensasi tersebut.
"Terdapat pihak yang diuntungkan Miryam S Haryani uang sebesar USD 100.000, Diah Anggraeni uang sebesar USD 500.000, Ade Komarudin uang sebesar USD 100.000," kata hakim anggota Anwar saat membacakan pertimbangan vonis bagi dua terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Pemberian uang ke Ade Komarudin dilakukan di rumah dinas DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, oleh Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan proyek e-KTP.
"Pernah saudara saksi diperintah antar uang?" tanya jaksa KPK, Abdul Basir kepada Drajat, Kamis (20/4).
"Iya saat itu saya pernah antar ke rumah di kompleks DPR di seberang rel," jawab Drajat.
Namun adanya pemberian uang tersebut dibantah Ade. Dia mengaku tidak menerima apapun baik berbentuk uang atau benda semacamnya.(mdk/eko)