LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gaji minim, guru honorer di Cianjur banting setir jadi penadah

SD mengaku mendapat imbalan Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dari hasil menadah mobil curian tersebut.

2016-02-16 17:20:34
curanmor
Advertisement

SD (35), seorang guru honorer di salah satu sekolah dasar negeri di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jawa Barat. Sebabnya, dia menjadi penadah mobil hasil curian dari tersangka RA (35).

"Kedua pelaku ini kami tangkap di Cianjur beserta barang bukti, yakni empat mobil hasil curian. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga kehilangan kendaraan roda empatnya. Setelah diselidiki dan dikembangkan, kedua pelaku ini berhasil ditangkap di wilayah Polres Cianjur," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman, di Sukabumi, Selasa (16/2).

Diki mengatakan, SD (35) ditangkap di rumahnya di Kampung Solongo, Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Sementara RA (30) warga Kampung Pasirmuncang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Advertisement

"Kedua pelaku merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor, sudah bisa dikatakan profesional. Untuk mempermudah penjualan barang hasil curian itu, kedua pelaku mempereteli mobil dan dijual secara terpisah mulai dari mesin, bodi hingga aksesoris mobil," ujar Diki.

Seperti dikutip dari Antara, SD mengaku hanya menadah mobil hasil curian dari RA. Setiap satu unit , dia mendapat imbalan Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Dia tergoda menjadi penadah karena keuntungannya lumayan. Apalagi gaji sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar negeri di Cianjur tidak cukup buat memenuhi kebutuhan hidup bersama anak dan istrinya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam kurungan penjara di atas lima tahun. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutup Diki.

Advertisement

Baca juga:
Rumah di Komplek Marinir Cilandak disatroni pencuri, Rp 4 M raib
Berdalih main ke kontrakan, Wawan nekat curi sepeda motor kawan
Curi motor di Tebet, 2 pasutri pakai mobil dan ajak anak
Mobil politikus Gerindra Sumut dicuri, anaknya ikut terbawa
Pelaku pencurian mobil milik politikus Gerindra diduga 3 orang
Tertangkap saat curi motor, siswa SMP bonyok dihajar warga

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.