LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gagal TWK, 2 Eks Pegawai KPK Lolos Tahap I Seleksi Komisioner OJK

Dua nama mantan pegawai KPK itu adalah eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapriono dan eks Kasatgas Penyelidik KPK Iguh Sipurba.

2022-01-31 12:29:19
KPK
Advertisement

Sebanyak 155 nama lolos dalam seleksi tahap I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua di antaranya merupakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak diloloskan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh lembaga antirasuah itu, saat proses peralihan pegawai menjadi ASN.

Berdasarkan dokumen yang diterima Liputan6.com, Senin (31/1/2022), dua nama mantan pegawai KPK itu adalah eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapriono dan eks Kasatgas Penyelidik KPK Iguh Sipurba.

"Seluruh Calon Anggota DK OJK yang lulus Seleksi Tahap I (Seleksi Administratif) akan
mengikuti Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan
Makalah)," tulis dokumen tersebut.

Advertisement

Adapun nama lain yang terpantau dalam dokumen tersebut ada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, hingga eks Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Seleksi tahap II Dewan Komisioner OJK inu meliputu penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan karya makalah. Masyarakat pun diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan perilaku Calon Anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap I.

Publik dapat menyampaikan masukan dan informasi kepada Panitia Seleksi melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id atau melalui surat yang dikirimkan kepada Panitia Seleksi dengan alamat Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710, mulai tanggal 31 Januari 2022 dan diterima paling lambat tanggal 16 Februari 2022 pukul 23.59 WIB. Bukti atau dokumen pendukung dapat dipindai dan dilampirkan pada email atau dilampirkan pada surat.

Advertisement

"Panitia Seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan/atau informasi yang diberikan. Panitia Seleksi tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima," tulis dokumen tersebut.

Baca juga:
155 Orang Lolos Seleksi Tahap 1 Dewan Komisioner OJK, Ada Nama Mahendra Siregar
OJK Haramkan Leasing Rampas Kendaraan Nasabah Nunggak Angsuran di Jalanan
Ini Penyebab Banyaknya Koperasi Bermasalah di Indonesia
Banyak Aduan, OJK Segera Luncurkan Aturan Baru Soal Unit Link
Pengaduan Masyarakat soal Asuransi Unit Link Membludak, Kerugian Mencapai Rp6 Miliar

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.