LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Gagal Perkosa Wanita Hamil, Tukang Ojek di Siak Cabuli Gadis SMP

Kejadian itu tahun 2016 lalu.

2020-01-21 15:21:17
Pelecehan seksual
Advertisement

Seorang siswi SMP di Kabupaten Siak, Riau, dicabuli tukang ojek yang biasa mengantar jemputnya. Peristiwa pilu itu dialami korban saat duduk di bangku sekolah dasar empat tahun silam.

Korban baru berani mengungkapkan cerita tersebut karena selama ini diancam akan dibunuh pelaku. Bahkan, pelaku sempat berusaha memperkosa ibu korban yang sedang hamil, tapi tidak jadi alias tak kesampaian.

Remaja 14 tahun ini tak kuasa menahan tangis saat bercerita dengan ibunya SM (39). Ia menceritakan kejadian yang menghantuinya hampir empat tahun lamanya oleh tetangganya itu.

Advertisement

Kejadian itu tahun 2016 lalu, korban dipaksa oleh RR (35) melampiaskan nafsu syahwatnya. Pelaku melakukan tindakan tak terpuji itu di atas sepeda motor.

"Kejadiannya di pagi hari saat korban mau diantar ke sekolah. Namun, bukannya ke sekolah, korban dibawa ke bawah pohon kelapa sawit dekat Puskesmas. Di situlah korban dipaksa melakukannya," kata Kanit Reskrim Polsek Tualang, Ipda Ikhsan, Selasa (21/1).

Advertisement

Dari keterangan korban, peristiwa seperti itu hanya dilakukan sekali saja oleh pelaku. "Cuman sekali saja. Setelah itu tak pernah lagi. Korban juga diancam agar tak melaporkan kejadian itu ke orang tuannya," ujarnya.

Awal mula terungkapnya peristiwa ini, Selasa (14/1) malam itu korban menonton televisi di rumahnya. Tiba-tiba, channel yang ditontonnya serial persis seperti yang dialaminya.

"Iya termotivasi setelah nonton serial tadi. Karena cerita serial yang ditontonnya tadi pun si korban memberitahukan kejadian pencabulan yang dialaminya ke orang tuanya. Lalu korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibunya," ucapnya.

Mendengar cerita anaknya, kedua orang tua korban langsung membuat laporan Rabu (15/1) pagi ke Polsek Tualang. Usai memberikan keterangan, polisi menjemput pelaku di rumahnya, Sabtu (18/1).

"Pelaku juga mengaku, mulanya ingin memperkosa ibu korban yang saat itu tengah hamil. Tapi tidak kesampaian," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 25 tahun penjara.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.