LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Fredrich Yunadi sinis ke JPU: Jaksanya enggak waras

Rasa sinis Fredrich Yunadi terhadap jaksa penuntut umum pada KPK dan majelis hakim sidang perkara perintangan korupsi proyek e-KTP tak ada habisnya. Fredrich menganggap vonis tujuh tahun penjara tidak adil meski vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, 12 tahun penjara.

2018-06-28 19:12:10
Fredrich Yunadi
Advertisement

Rasa kesal Fredrich Yunadi terhadap jaksa penuntut umum pada KPK dan majelis hakim sidang perkara perintangan korupsi proyek e-KTP tak ada habisnya. Fredrich menganggap vonis tujuh tahun penjara tidak adil meski vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, 12 tahun penjara.

Fredrich mempertanyakan dasar tuntutan maksimal jaksa terhadapnya. Ia membandingkan dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa korupsi proyek e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution. Anang dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di hari yang sama dengan sidang vonis Fredrich.

"Ini kan jaksanya enggak waras, oknumnya enggak waras. Masa 12 tahun. Saya tanya sekarang, tadi Anang berapa tahun? saya korupsinya apa? Saya menghalangi kenapa?" ujar Fredrich usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).

Advertisement

Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu pun menuding majelis hakim seperti tak berkutik dengan jaksa penuntut umum dengan seluruh pertimbangan yang dianggapnya sama satu sama lain.

Fredrich ngotot tidak ada perbuatan merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto saat menjadi tersangka korupsi proyek e-KTP, sehingga dia merasa tidak layak mendapat hukuman 7 tahun penjara.

Dengan lantang dia bahkan menegaskan tetap akan banding meski dihukum satu hari penjara.

Advertisement

"Kan saya harus bilang, saya harus bebas murni, kalau tidak bebas saya banding, dihukum sehari saja saya banding," tandasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara dalam tuntutan jaksa penuntut umum Fredrich dituntut maksimal, 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Fredrich dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan yang telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Turut serta merintangi penyidikan, Bimanesh dituntut enam tahun penjara
Dihukum 7 tahun penjara, begini ekspresi terdakwa Fredrich Yunadi saat mau banding
Divonis 7 tahun penjara, Fredrich ajukan banding dan ancam laporkan hakim ke KY
KPK pikirkan untuk banding vonis 7 tahun penjara Fredrich Yunadi
Jalani sidang putusan, Fredrich Yunadi tebar senyuman

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.