LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Fredrich sempat lempar surat penahanan Novanto di hadapan penyidik KPK

Awalnya, pengacara Fredrich bertanya kepada saksi bagian mana tindakan terdakwa disebut sebagai perintangan penyidikan.

2018-05-07 21:31:56
Fredrich Yunadi
Advertisement

Penyidik KPK Riska Anung Nata mengungkapkan, Fredrich Yunadi sempat melempar surat penahanan terhadap Setya Novanto. Hal itu disampaikan saat sidang lanjutan perintangan penyidikan e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/5).

Awalnya, pengacara Fredrich bertanya kepada saksi bagian mana tindakan terdakwa disebut sebagai perintangan penyidikan.

"Darimana disimpulkan perbuatan menghalangi? Apa tindakan terdakwa menghalangi? Terdakwa menyatakan melanggar HAM?" tanya pengacara Fredrich.

Advertisement

Saksi menjelaskan, Fredrich dan istri Novanto, Diesti Astriani Tagor, diberikan surat penahanan Novanto di RS Medika Permata Hijau, pada 17 November 2017. Keduanya pun membaca surat penahanan. Lantas, Fredrich menyatakan ketidaksetujuannya karena dianggap melanggar HAM.

"Di RS Medika Permata Hijau pada saat kita melakukan penahanan beliau pada saat itu ibu Deisti kita kasih suratnya, kita suruh baca. Setelah dibacakan kita sudah baca, melihat kemudian dikembalikan ke pak Fredrich. Beliau baca tuh surat di tempat ini dibilang enggak sah, melanggar HAM," jelas Riska.

Kemudian pengacara Fredrich kembali bertanya apakah benar terdakwa melempar surat tersebut. Langsung hal tersebut dibenarkan oleh saksi.

Advertisement

"Dilempar ke atas tempat tidur Pak SN," jawab Riska.

"Tidak ke tanah?" timpal pengacara Fredrich.

"Dilempar ke atas tempat tidur," Riska menegaskan.

"Apakah waktu itu bicara pinggir tempat tidur?" balas pengacara.

Riska pun membenarkan bahwa saat itu tengah berbicara dengan dengan tempat tidur pasien. Saat pengacara menanyakan apakah tindakan tersebut masuk dalam merintangi, Riska pun menjawab dengan tegas.

"Menurut saya merintangi. Bunyi pasal merintangi," Riska menandaskan.

Baca juga:
Saksi ahli sebut ada kejanggalan dalam rekam medis Setnov di RS Premier
Saat Fredrich ribut dengan saksi soal candaan minta pekerjaan ke KPK
Novanto sempat sadar saat Fredrich ngotot dengan penyidik soal pemindahan ke RSCM
Fredrich persulit penyidik KPK temui Setnov saat dirawat di RS Medika Permata Hijau
Saksi yang sudah di-BAP tak dihadirkan, Fredrich Yunadi tuding jaksa bikin skenario

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.