LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Fredrich ditangkap KPK, PBHI sebut tak ada profesi yang kebal hukum

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat mengatur imunitas profesi pengacara. Namun, Julius menjelaskan hak yang diberikan kepada seorang advokat itu adalah imunitas bukanlah impunitas. Sebab, impunitas adalah kebal hukum.

2018-01-14 16:47:42
Fredrich Yunadi
Advertisement

Koordinator Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menilai profesi advokat tetap bisa ditindak pidana. Jeratan pidana bisa lakukan bila advokat berperilaku menyalahi aturan.

Julius menjelaskan undang-undang Advokat memang menjamin advokat tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata. Namun, itu sepanjang advokat menjalankan tugasnya dengan baik dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jika melanggar UU dan beritikad buruk, maka bisa ditindak pidana.

"Dari penjelasan pasal 17 yang dikukuhkan MK itu ada istilah itikad baik. Artinya apa, seorang advokat diberikan imunitas kalau dia menjalankan tugasnya beritikad baik dan berdasarkan perundang undangan," kata Julius dalam diskusi di markas Indonesian Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/1).

Advertisement

Dalam kacamatanya, kasus yang menimpa mantan pengacara Setya Novanto, Friedrich Yunadi bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap advokat. "Sebaliknya kalau dia beritikad buruk dan melanggar perundang undangan, maka itu bukan kriminalisasi," tambahnya.

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat mengatur imunitas profesi pengacara. Namun, Julius menjelaskan hak yang diberikan kepada seorang advokat itu adalah imunitas bukanlah impunitas. Sebab, impunitas adalah kebal hukum.

"Oleh itu saya bantah pengacara Friedrich Yunadi, bahwa ini dikatakan sebagai kriminalisasi profesi. Tidak ada satu pun profesi di muka bumi yang kebal hukum," kata Julius.

Advertisement

Terkait penundaan pemeriksaan Fredrich, Julius menyayangkan KPK sampai saat ini belum memiliki MOU dengan Peradi. Sehingga, akan sulit bila meminta proses etik dulu sebagaimana Kepolisian dan Kejaksaan yakni adanya pemeriksaan internal.

"Sayangnya KPK juga belum memiliki MoU itu dengan Peradi. Oleh sebab itu menunda proses hukum terhadap Fredrich tidak bisa ditunda," tutup Julius.

Baca juga:
Peradi sayangkan KPK tak koordinasi terkait kasus Fredrich Yunadi
Jawab tudingan Fredrich, KPK tegaskan banyak advokat beritikad baik
Daftar panjang para advokat terjaring perkara korupsi
Besok, KPK periksa ajudan Setnov untuk tersangka Fredrich Yunadi
Peradi akan gelar sidang etik Fredrich Yunadi

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.