Fraksi PKS Tolak Revisi Qanun LKS yang Bertujuan Hadirkan Bank Konvensional di Aceh
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak rencana Pemerintah Aceh untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang bertujuan mengembalikan beroperasinya kembali bank konvensional di Aceh.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menolak rencana Pemerintah Aceh untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang bertujuan mengembalikan beroperasinya kembali bank konvensional di Aceh.
Menurut Fraksi PKS, gangguan layanan yang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI), yang memicu wacana revisi Qanun LKS, disebut tidak harus disikapi dengan pengembalian beroperasinya bank konvensional di Aceh. Perbaikan bisa dilakukan pada bank itu agar kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang.
"Fraksi PKS menilai memang ada kekurangan pada pengamanan sistem IT perbankan BSI, sehingga memungkinkan di-hack. Itu sebab perbaikan harus ditujukan pada masalah teknis yang dihadapi," kata Ketua Fraksi PKS di DPRA Zaenal Abidin, Selasa (23/5).
Menurut Zaenal, bukan rahasia lagi di Indonesia ini perbankan syariah memang terkesan menjadi bank kelas dua, karena bermodal kecil, dan jangkauan produk pun masih terbatas dibanding bank konvensional.
Namun Aceh sudah memilih sistem syariah sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. "Kita kan semua sudah sepakat melaksanakan transaksi perbankan sesuai dengan syariat Islam. Bek woe bak sot," katanya menyitir bahasa Aceh yang memiliki arti: jangan pulang ke asal.
Zaenal mengatakan, Qanun LKS baru dua tahun diterapkan dan menurutnya saat ini jauh lebih baik memperkuat terlebih dahulu bank syariah yang beroperasi di Aceh, termasuk Bank Aceh Syariah yang sahamnya dimiliki rakyat Aceh.
Kekhususan Aceh
Zaenal Abidin mengingatkan Aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam Pasal 16 ayat (2) UUPA, tutur Zaenal, disebutkan bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh yang merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh, antara lain meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh.
Oleh karena itu, ungkap Zaenal, seluruh elemen masyarakat Aceh mesti bersama-sama dengan penuh kebanggaan mengimplementasikan keistimewaan tersebut. "Jangan justru melemahkannya," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh sudah menyurati DPRA terkait revisi Qanun LKS. Pemerintah Aceh sepakat merevisi qanun yang memungkinkan beroperasinya kembali bank konvensional di Aceh.
"Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Senin (22/5).
(mdk/yan)