LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

FPI nilai pelarangan pembentukan Ormas cederai demokrasi

Ketua Advokasi Hukum FPI Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir menilai pelarangan pembentukan ormas mencederai demokrasi. Menurutnya konstitusi menjamin rakyatnya untuk berserikat dan berkumpul sesuai Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945.

2017-04-14 14:31:21
FPI
Advertisement

Ketua Advokasi Hukum FPI Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir menilai pelarangan pembentukan ormas mencederai demokrasi. Menurutnya konstitusi menjamin rakyatnya untuk berserikat dan berkumpul sesuai Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945.

Dalam Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, dan berserikat, untuk maksud-maksud damai. Zainal menekankan, Ormas itu bagian dari aset bangsa.

"Ormas itu sangat mulia karena sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)," katanya dilansir dari Antara, Jumat (14/4).

Ormas, sebagaimana amanat UU Ormas, adalah sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat, pelayan masyarakat, penjaga nilai agama, pelestari norma, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

Selain itu, lanjut Zainal, juga berfungsi sebagai pengemban kesetiakawanan serta penjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jadi, tidak ada yang salah dengan pembentukan ormas FPI," kata Zainal.

Seperti diketahui, sekitar seribu orang yang berasal dari berbagai ormas berada di sekitar lokasi acara tersebut. Pembubaran deklarasi pembentukan Front Pembela Islam (FPI) Kota Semarang di rumahnya, Jalan Pergiwati I Nomor 19, Bulu Lor, Semarang Utara, Kamis (13/4) malam.

Mereka yang menyatakan menolak kegiatan di rumah Zainal itu, antara lain, Ansor, Laskar Merah Putih, Garda Nusantara, dan Patriot Garuda Nusantara.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.