LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

FPI Dilarang, Bamusi Harap Stabilitas Bangsa dan Negara Lebih Baik

"Semoga pelarangan FPI ini bisa membuat stabilitas bangsa dan negara ini menjadi lebih baik, apalagi kita sedang berjuang menghadapi pandemi Covid19," ujar Gus Falah.

2020-12-30 22:25:41
Pemerintah Larang Kegiatan FPI
Advertisement

Pemerintah telah resmi melarang seluruh kegiatan serta penggunaan lambang dan atribut Front Pembela Islam (FPI). Hal itu mendapatkan respons positif dari Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi).

Sekretaris Umum Bamusi Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyatakan keputusan pemerintah tersebut patut diapresiasi. Sebab FPI selama ini dikenal kerap melakukan hal yang bersifat provokatif.

"Bamusi menilai FPI selama ini kerap melakukan hal-hal yang bersifat provokatif dan mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara," ujar Gus Falah kepada wartawan, Rabu (30/12).

Advertisement

FPI juga sering melakukan hal yang tidak mencerminkan keislaman dan keteduhan di masyarakat. Gus Falah mengatakan, organisasi yang dipimpin Rizieq Syihab itu kerap melakukan sweeping, razia dan tindakan provokatif.

"Ormas apapun yang bersifat premanisme dan mengancam kebhinekaan kita, memang sepantasnya dilarang Pemerintah," ujar Gus Falah.

Karena itu Bamusi sangat mengapresiasi Pemerintah yang tegas melarang FPI. Pelarangan FPI, dinilai sebagai momentum yang sudah sejak lama ditunggu oleh semua pihak yang mencintai Pancasila, kebhinekaan, dan keutuhan NKRI.

Advertisement

"Semoga pelarangan FPI ini bisa membuat stabilitas bangsa dan negara ini menjadi lebih baik, apalagi kita sedang berjuang menghadapi pandemi Covid19," ujar Gus Falah.

Pemerintah mengumumkan status hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas). Hal ini diungkapkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

"Tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Baca juga:
FPI Dilarang, Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
Aparat Gabungan 'Sapu Bersih' Atribut FPI di Tangerang
Muhammadiyah: Pemerintah Harus Adil, Jangan Hanya Tegas Kepada FPI
Negara Dinilai Punya Legitimasi Konstitusional Larang FPI Beraktivitas
Kejati Jatim Terima Berkas Kasus Lima Anggota dan Simpatisan FPI Teror Mahfud MD

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.