LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Foto Rizieq Syihab Saat Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan

Dari foto yang diterima merdeka.com, Rizieq tampak duduk di sebuah kursi mengenakan masker warna putih. Di belakangnya, tampak dua orang mendampingi yang diketahui sebagai kuasa hukum, juga mengenakan masker. Mereka adalah Munarman, Sekretaris DPP FPI dan Aziz Yanuar, Wakil Sekretaris DPP FPI.

2020-12-12 17:11:00
Muhammad Rizieq Husein Syihab
Advertisement

Pimpinan Ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kerumunan saat acara di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi tadi.

Dari foto yang diterima merdeka.com, Rizieq tampak duduk di sebuah kursi mengenakan masker warna putih. Di belakangnya, tampak dua orang mendampingi yang diketahui sebagai kuasa hukum, juga mengenakan masker. Mereka adalah Munarman, Sekretaris DPP FPI dan Aziz Yanuar, Wakil Sekretaris DPP FPI.

Di hadapan Rizieq dua orang penyidik menghadap laptop. Pemeriksaan terlihat menerapkan protokol kesehatan, saling jaga jarak dan mengenakan masker.

Advertisement

Di atas meja tepat di hadapan Rizieq, ada botol air mineral dan handsanitizer.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian sampai kapan pemeriksaan berlangsung.

Advertisement

Penuhi Hak Rizieq Selama Pemeriksaan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjamin hak-hak Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka terkait acara di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Kini, Rizieq sedang menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, salah satu hak yang diberikannya yaitu saat Rizieq ingin melakukan ibadah solat.

"Iya jelas itu. Salat dzuhur sudah disiapkan sesuai protokol kesehatan, makanan-minuman juga sudah disiapkan. Dia solat pun juga kita siapkan," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (12/12).

Ia menegaskan, hak-hak Habib Rizieq sebagai tersangka sudah pasti diberikan oleh penyidik saat menjalani pemeriksaan.

"Iya pasti itu (didampingi pengacara) Pengacara juga sudah mendampingi. Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan, dia makan, minum solat sudah kita berikan. Tadi jam 12 ya," tegasnya.

Kini, Habib Rizieq kembali masih menjalani pemeriksaan usai melaksanakan ibadah solat.

"Sudah (dilanjutkan) masih dilakukan pemeriksaan. Haknya kita sebagai tersangka intinya sudah kita berikan," tutupnya.

Penahanan Rizieq Kewenangan Penyidik

Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain.

Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

Yusri menerangkan, penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020) kemarin.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Sejumlah kegiatan yang dihadiri oleh Rizieq Shihab dinilai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lain peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bahkan langsung merotasi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dituding tak tegas menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran protokol tersebut.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.