Formappi: Jika kalah di Praperadilan, KPK tetap bisa jerat RJ Lino
Lucius berharap putusan PN Jakarta Selatan adalah positif agar tidak menambah citra pesimistis kepada KPK.
Pengamat Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai jika KPK kalah dalam hasil sidang pra peradilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, maka ada yang salah dalam prosedural teknis. Diketahui hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan hasil sidang yang berlangsung selama sepekan ini.
"Kalau KPK kalah atau RJ Lino menang, maka bisa jadi memang ada masalah prosedural-teknis pada proses penetapan tersangka RJ Lino," kata Lucius, Selasa (26/1).
Kendati demikian, dia menilai KPK masih tetap bisa melanjutkan proses hukum terhadap Lino. Dia mengatakan untuk menjerat Lino KPK bisa gunakan alat bukti yang dimiliki.
"KPK masih bisa memulai proses baru dengan berpegang pada bukti yang dimiliki," ujarnya.
Namun Lucius berharap putusan PN Jakarta Selatan adalah positif agar tidak menambah citra pesimistis di kalangan masyarakat terhadap KPK. Lantaran opini masyarakat cukup pesimis dengan kinerja KPK ke depan.
"Kalau KPK menang, artinya tak ada masalah dengan proses penetapan RJ Lino sebagai tersangka oleh KPK. Proses dilanjutkan. Tentu kita harap KPK bisa membuktikan penetapan tersangka kepada RJ Lino kuat," pungkasnya.
Seperti diketahui, mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino resmi mengajukan pra peradilan atas penetapan dirinya oleh KPK sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (28/12).
Sebelumnya KPK telah menetapkan Dirut PT Pelindo RJ Lino sebagai tersangka pada Jumat 18 Desember 2015 lalu. Penetapan Lino sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan dari laporan masyarakat kemudian naik ke penyelidikan dan dilakukan pendalaman.
RJ Lino diduga memperkaya diri ataupun korporasi dengan menunjuk secara langsung perusahaan asal Hongkong dalam pengadaan QCC. Atas perbuatannya Lino disangkakan Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(mdk/hhw)