LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Fixpoll: Masyarakat Tak Setuju Masa Jabatan Presiden Lebih dari 2 Periode dan 5 Tahun

Masyarakat juga menolak dengan rencana amandemen UUD. 19,5% menolak, 9,1% setuju dan 28,5% netral. Bahkan 42,8% tidak tahu dengan rencana itu. Mayoritas juga menolak jika kepala daerah dipilih oleh DPRD.

2021-08-23 16:04:45
Amandemen UUD 1945
Advertisement

Mayoritas masyarakat tidak setuju jika masa jabatan presiden lebih dari dua periode dan lebih dari lima tahun. Hal itu berdasarkan pemaparan survei Fixpoll terhadap rencana Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Senin (23/8).

57,5% Masyarakat tidak setuju jika masa jabatan presiden diubah menjadi lebih dari dua periode. Namun, 11,4% menyatakan setuju. Sedangkan 12,6 menjawab tidak tahu.

Kemudian, 61% juga tidak setuju masa jabatan presiden ditambah atau lebih dari 5 Tahun. 7,9% menyatakan setuju dan 12,7 tidak tahu serta 18,4 menyatakan netral.

Advertisement

Masyarakat juga menolak dengan rencana amandemen UUD. 19,5% menolak, 9,1% setuju dan 28,5% netral. Bahkan 42,8% tidak tahu dengan rencana itu. Mayoritas juga menolak jika kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Namun, mayoritas setuju jika ada calon presiden bisa berasal dari Independen. 33,9% Setuju, 20,9% menolak dan 20,9% tidak tahu serta 24,3% netral.

Jika rencana amandemen UUD tetap dilaksanakan, masyarakat pun akan bereaksi beraneka ragam. Tertinggi adalah pasrah dan menerima kebijakan tersebut dan tidak akan memilihnya lagi. Kemudian melakukan Protes dengan ikut berdemonstrasi, memposting di media sosial/blog atau membuat petisi terbuka serta lainnya.

Advertisement

Sebelumnya, wacana soal amandemen UUD1945 telah disinggung Bamsoet saat pidato di Sidang Tahunan MPR 2021, Senin (16/8) lalu. Dia menyebut amandemen konstitusi hanya akan terbatas dan hanya fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN), tidak akan melebar pada perubahan pasal lain.

"Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak Pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (16/8).

Pasalnya, Bamsoet menyebut, PPHN diperlukan untuk memastikan potret wajah Indonesia 50-100 tahun mendatang.

"50-100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi," ungkapnya.

Keberadaan PPHN, lanjutnya, tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

"PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat electoral," tandasnya.

Baca juga:
Surya Paloh: MPR Tanya Dulu ke Masyarakat Kalau Mau Amandemen UUD 1945
Ketum PAN: Amandemen UUD 1945 Tak akan Terjadi, Jangan Khawatir Berlebihan
Peta Sikap Politik Partai Soal Amandemen Terbatas UUD 1945
Hatta Rajasa: Siapa Bisa Jamin Amandemen UUD 1945 Hanya Terbatas?
Formappi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Perjuangan Ketua MPR Untuk Siapa?
Ketua MPR Harap Hasil Kajian PPHN Selesai Awal 2022

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.