LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pengacara Belum Tentukan Langkah Hukum Selanjutnya

Terkait putusan hakim hari ini, sebagai pihak terdakwa, mereka menghormati apa yang menjadi kesimpulan akhir dari hakim. Meskipun, Arman menilai seluruh pertimbangan yang disampaikan hanya berdasarkan asumsi dan bukan fakta persidangan.

2023-02-13 17:53:22
Ferdy Sambo
Advertisement

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasca putusan tersebut, tim penasihat Sambo masih mendiskusikan apakah akan mengambil langkah hukum berikutnya dengan mengajukan banding atau tidak.

"Nanti saja (banding)," kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat ditemui seusai sidang, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Terkait putusan hakim hari ini, sebagai pihak terdakwa, mereka menghormati apa yang menjadi kesimpulan akhir dari hakim. Meskipun, Arman menilai seluruh pertimbangan yang disampaikan hanya berdasarkan asumsi dan bukan fakta persidangan.

Advertisement

"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini menurut kami, kami hormati, tapi menurut kami hal itu tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," jelas Arman.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan hukuman mati.

Advertisement

"Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.

Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.